Putus Pasokan Ratusan Ribu Pil Ekstasi Sepanjang 2024, Sejalan Larang Pesta Hiburan OT Mainkan Musik Remix
TANGKAPAN TERBESAR: Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo dan Wakapolda Brigjen Pol M Zulkarnain, saat merilis sebanyak 134.195 butir pil ekstasi dan 111,6 kg sabu, pada 11 Februari 2024 lalu. -FOTO: KRIS SAMIAJI/SUMEKS-
Pendalaman dan penyelidikan terus dilakukan. Setelah melalui rintangan dan halangan melakukan pembuntutan sampai ke Provinsi Jambi, kembali lagi ke Banyuasin. Hingga akhirnya Senin 22 Januari 2024, melakukan penangkapan di Jalintim Palembang-Jambi, depan SDN 12 Betung.
“Mendapati barang bukti 2.116 gam sabu atau 2 kg, serta 3 kantong besar ekstasi bruto 3.717 gram. Sekitar 15.000 butir pil ekstasi, atau masing-masing kantong 5.000 butir,” urai Ferly. Tersangka yang ditangkap ini Deni Saputra, sedang mengendarai mobil.
Tidak berhenti di situ saja, tim kembali melakukan pengembangan karena ada mobil lainnya. Sehingga kemudian melakukan penyetopan mobil lain, sekitar pukul 16.00 WIB mengamankan tersangka Rusman Kadarsiman dan Ari Widodo, di simpang Tugu Polwan, Betung.
Dalam mobil yang dikendarainya, polisi menemukan 19 paket sabu bruto 19.976 gram. “Sebanyak 19 kg sabu itu, tersimpan dalam 2 tas warna hitam. Diletakkan di bagasi mobil," beber Ferly.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Banyuasin. Keduanya, terindikasi merupakan jaringan internasional Malaysia-Indonesia. “Bahkan salah satu tersangka atas nama Rusman ini, langsung mengawal narkoba dari Malaysia," beber Ferly.
Sabu dari Malaysia itu, masuk ke Indonesia melalui Provinsi Riau. Tepatnya di Kuala Enok, Kabupaten Indragiri Hilir. Di sana, Rusman dijemput oleh tersangka Ari Widodo. “Rencananya mereka hendak mengantarkan narkotika itu ke wilayah Palembang," imbuhnya. (*/air)