Putus Pasokan Ratusan Ribu Pil Ekstasi Sepanjang 2024, Sejalan Larang Pesta Hiburan OT Mainkan Musik Remix
TANGKAPAN TERBESAR: Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo dan Wakapolda Brigjen Pol M Zulkarnain, saat merilis sebanyak 134.195 butir pil ekstasi dan 111,6 kg sabu, pada 11 Februari 2024 lalu. -FOTO: KRIS SAMIAJI/SUMEKS-
Tersangka Toni Darmawan dicokok di rumahnya, Jl Tegal Binangun, Lr Karang Anyar, Kecamatan Plaju. Sedangkan Suyatno Gustono, perannya membantu packing sabu. “Hari Jumat (29/3) itu, bos saya, OK (DPO) menawari pekerjaan untuk mengambil paket sabu di sekitaran Sekolah Olahraga Negeri Sumsel (SONS) dengan upah Rp25 juta,” bebernya.
Pada 23 Januari 2024, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba), juga berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 607 butir pil ekstasi. Tersangkanya, Beni Saputra (35), warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini,” ucap Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi. Barang bukti ratusan butir pil ekstasi itu, disembunyikan tersangka dalam panci. Tersusun dalam lemari perabotan dapur rumahnya.
Tangkapan narkoba terbesar tahun 2024 ini oleh Polda Sumsel, yakni yang dirilis langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, pada 11 Februari 2024 lalu. Barang buktinya, sebanyak 111,6 kg sabu dan 134.195 butir pil ekstasi.
“Jika dari segi fungsinya, memang benar narkoba ini tidak berguna. Tapi lihat dari sisi ekonomisnya, lebih dari Rp100 miliar,” terang Kapolda Rachmad, didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain.
“Ini penangkapan terbesar 5 tahun terakhir, untuk per item penangkapan,” terang Rachmad, juga didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Dolifar Manurung SIK. Bahkan ungkap kasus ini sampai diekspos di Jakarta, bersama beberapa wilayah lain. Oleh Bareskrim Polri.
Kronologi pengungkapan ini bermula dari tertangkapnya Herli alias Hl (43) warga Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, pada 1 Februari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Herli mengendarai mobil Suzuki Ignis nopol BG 1690 BO, melintas jalan lintas Palembang-Betung.
Dia disergap tim gabungan Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satresnarkoba Polres Banyuasin. Ditemukan barang bukti 2.500 butir pil ekstasi dalam mobilnya. Di tempat lain tim juga menyergap pasangan suami istriPanji (31) dan Vina (28), warga Jl SM Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang.
Panji sedang mengendarai mobil Honda Brio merah nopol BG 1718 AH, saat disergap di depan Alfamart Jl Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Palembang. Dari jok belakang mobil, ditemukan paket berisi 4.963 butir pil ekstasi.
Panji mengaku masih ada narkoba lain di rumahnya. Saat pengembangan ke rumahnya, polisi tersentak mendapati 111,6 kg sabu masih dalam kemasan teh China warna hijau dan kuning, sebanyak 106 kantong.
Selain itu, ditemukan juga 126.732 butir ekstasi. Vina yang berada di rumah, mengetahui dan ikut terlibat dalam praktik peredaran gelap narkoba oleh suaminya. Panji dan istrinya serta Herli ternyata komplotan. Mereka menjalankannya berdasarkan instruksi dari RK, yang menggunakan nomor telepon luar negeri.
Sebelumnya pula, Polres Banyuasin menggagalkan peredaran 23 kilogram (kg) sabu dan 15.000 butir pil ekstasi tujuan Palembang. Dibawa jaringan internasional Malaysia-Indonesia, yang salah satu tersangka berhasil ditangkap mengawal langsung 19 kg sabu dari Malaysia.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, menjelaskan pengungkapan narkoba ini berawal dari serangkapan penangkapan yang dimulai sejak Kamis 11 Januari 2024. Dimana Satresnarkoba dan Satpolairud, mengamanan tersangka Edi dengan barang bukti 3 gram sabu.
“Kemudian dilakukan pengembangan pada 13 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, di Hotel Wyndham. Barang buktinya 1 kg sabu, dengan tersangka Muhammad Agus Maulana alias Jarwo,” jelas Ferly.
Tim di lapangan terus melakukan penyelidikan, terhadap pemasok sabu tersebut. Sekitar pukul 05.30 WIB, bergerak ke AP Kost di Jl Sukamulya Raya, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang. “Didapati 3 butir pil ekstasi, dengan tersangka Allan Nurin,” katanya.