Endus Indikasi Intervensi Pihak Tertentu di PPDB, Ombudsman Lakukan Hal Ini!

Ombudsman RI Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah angkat bicara terkait potensi intervensi dalam pelaksanaan PPDB. Foto: istimewa--

Pengawasan terus berjalan mulai dengan mendatangi langsung sekolah maupun melalui pelaksanaan PPBD selesai bahkan nantinya pasca-PPDB akan terus melakukan sampling ke berbagai sekolah untuk mengecek rombel siswa yang telah dinyatakan lulus.

Posko pengaduan yang dibuka Ombudsman Sumatera Selatan dapat disampaikan melalui WhatsApp di Nomor 08119703737 atau datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan beralamat Jalan Radio No 1 (depan Polda Sumsel),” imbuhnya. 

BACA JUGA:Antusiasme Warga Lubuklinggau: Sambutan Hangat Kedatangan Presiden Jokowi, Ini Sederet Agendanya!

BACA JUGA:Rahasia Meninggikan dan Mencerdaskan Anak: 7 Kebiasaan Penting yang Harus Diketahui Orang Tua!

Dia pun mengingatkan kepada pihak pihak yang terlibat langsung agar pelaksanaan PPDB tahun ini bebas dari pungutan, penjelasan Pasal 27 Ayat (1) dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021. 

Yang mengatur bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dilarang untuk melakukan pungutan.

Ataupun umbangan berkaitan dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, termasuk melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Selain itu Kmenterian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah menerbitkan Keputusan Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024-2025.

BACA JUGA:Herlansyah Terpilih Sebagai Ketua BRN Korda Sumsel, Ini Visi Baru untuk Kemajuan BRN Korda Sumsel!

BACA JUGA:Sempat Buat Video Kunker Saat Menuju Halim, Presiden Jokowi Sudah Tiba di Lubuklinggau

Di ketentuan huruf G tentang Pembiayaan PPDB, mengatur bahwa pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada madrasah negeri tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik.

Dari jalur zonasi, afirmasi dan mutasi serta prestasi resmi sudah ditutup, Rabu (29/5/2024) kemarin. selanjutnya akan menunggu pengumuman akhir pada Jumat (31/5) nanti.

Adrian menambahkan jika Ombudsman Sumatera Selatan telah mendengar beberapa informasi tentang adanya intervensi ataupun tekanan dari berbagai pihak mulai yang memiliki jabatan hingga lembaga. 

Harusnya justru menjadi garda terdepan dalam mengawal PPDB untuk kepentingan memaksa siswa titipannya masuk di jalur yang telah ditetapkan kepada Disdik Sumsel  maupun ke kepala sekolah.

BACA JUGA:Tips Aman Mendaki: Hindari Kawah dan Siapkan Diri Menghadapi Erupsi Demi Keselamatan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan