13.990 Pil Ekstasi Tujuan Ogan Ilir dan PALI, Pesanan Bandar Diduga untuk Pengunjung Pesta Musik Remix
NARKOBA: Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK, merilis tersangka Ferry kurir pembawa 10.000 pil ekstasi tujuan Ogan Ilir. Sedangkan Hengki pembawa 3.990 pil ekstasi tujuan PALI, masih dirawat atas luka tembaknya. -FOTO: KMS A RIVAI/SUMEKS-
*Diduga untuk Pengunjung Pesta Musik Remix
*Bergelut dengan Polisi, Satu Pelaku Ditembak
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak 13.990 butir pil ekstasi, gagal beredar ke daerah tujuan Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Kabupaten PALI. Belasan ribu pil ekstasi itu pesanan bandar narkoba, diduga dengan sasaran edar pengunjung pesta hiburan musik remix atau diskotek jalanan.
Pengungkapan narkoba dengan skala cukup besar ini, dipimpin Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Sumsel. Dipimpin Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH, dari dua lokasi penangkapan berbeda.
"Ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti maklumat Kapolda Sumsel terkait larangan pesta memainkan musik remix. Ternyata masih ada saja masyarakat yang memanfaatkannya untuk mengedarkan pil ekstasi," sesal Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung SIK, melalui Wadirresnarkoba AKBP Harissandi SIK, dalam konferensi pers, Rabu, 29 Mei 2024.
BACA JUGA:Makanan Berlemak tak Selamanya Jahat, Ini Contoh yang Baik Untuk Kesehatan
BACA JUGA:Plafon Jebol, Lantai Rusak, SDN 6 Talang Padang
Lulusan Akpol 2000 itu menjelaskan, pertema kali penangkapan di Jalintim Palembang Indralaya, Km 32, Kecamatan Indralaya, Kabupaten OI, Minggu, 19 Mei 2024. Tersangka yang diringkus, Ulup Hengki alias Ferdiansyah (25).
Warga Kota Palembang itu sedang mengendarai motor Honda Beat nopol BG 4382 KBJ. Hanya saja saat dikejar, dia sempat membuang bungkusan dan melompat meninggalkan motornya. Sehingga dikejar dan bergulat dengan anggota Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel.
"Tersangka melakukan perlawanan dengan menyerang petugas, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur (tembak kakinya),” tegas Sandi, sapaan AKBP Harissandi.
Bungkusan yang dibuang tersangka ke semak-semak itu, ternyata berisi 3.990 pil ekstasi warna coklet logo kepala singa. Dari pengakuannya, paket ekstasi itu hendak diantarkan kepada pemesannya, AD (DPO), di Kabupaten PALI. ”Dari catatan kepolisian, tersangka ini sudah 5 kali dipenjara. Tiga kali kasus penyalahgunaan narkoba, dua kali kasus pencurian dengan kekerasan (curas),” beber Sandi.
BACA JUGA:PTBA Bantu Korban Banjir Ulak Pandan
BACA JUGA:Kompetisi Budidaya Cabai Antar SMA/SMK, Diawali Training of Trainer, Program GSMP GTS Award
Penangkapan kurir ribuan pil ekstasi itu, dikembangkan Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel. Jaringan lainnya, kemudian juga berhasil ditangkap, 25 Mei 2024. Tersangkanya, Ferry Apra Alghazali (26), yang sedang mengendarai motor Honda PCX warna putih nopol BG 5698 TTA.