Aturan Baru, Bagaimana Potongan Gaji dan Pengaturan Rincian Iuran Tapera?

Potongan Gaji dan Pengaturan Rincian Iuran Tapera. FOTO: Canva--

BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK Dipotong Iuran Tapera, Pemerintah Sebut Uang Tidak Hilang, Gunanya untuk Ini Nih

BACA JUGA:Tempatkan 60 Persen Dana Tapera ke SUN, Return Bersih Peserta 8,69 Persen

Dasar Perhitungan Simpanan

Dasar perhitungan besaran simpanan peserta yang menerima gaji dari APBN atau APBD diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan, bekerja sama dengan menteri yang menangani urusan pendayagunaan aparatur negara.

Untuk pekerja BUMN, BUMD, dan swasta, pengaturan dilakukan oleh menteri ketenagakerjaan, sedangkan untuk pekerja mandiri, BP Tapera yang mengatur berdasarkan penghasilan yang dilaporkan.

Pasal 15 ayat 6 menyatakan, "Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan evaluasi."

Jadwal Penyetoran Simpanan

Pasal 20 PP Tapera mengharuskan pemberi kerja menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Hal yang sama berlaku bagi pekerja mandiri atau freelancer, dengan ketentuan bahwa jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan