Gaji PNS dan PPPK Dipotong Iuran Tapera, Pemerintah Sebut Uang Tidak Hilang, Gunanya untuk Ini Nih
Gaji PNS dan PPPK Dipotong Iuran Tapera, Pemerintah Sebut Uang Tidak Hilang, Gunanya untuk Ini Nih-Foto: Freepik-
Kriteria Peserta Tapera
Pasal 7 merinci kategori pekerja yang menjadi peserta Tapera, yaitu:
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Prajurit siswa TNI
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Pejabat negara
Pekerja/Buruh BUMN, BUMD, BUMDes, dan swasta
Pekerja yang tidak termasuk dalam kategori di atas namun menerima gaji atau upah
Besaran Simpanan Tapera
Menurut Pasal 15 PP 21/2024, besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah. Pembagiannya, untuk pekerja reguler ditanggung bersama oleh pemberi kerja (0,5 persen) dan pekerja (2,5 persen).
BACA JUGA:Jokowi Teken Keppres Tentang Perubahan Jadwal Cuti Bersama Bagi PNS PPPK, Cek Waktu Terbarunya!
BACA JUGA:Inilah Ketentuan Lengkap Penggunaan Seragam PNS dan PPPK Daerah, Catat Rinciannya
Sementara, pekerja mandiri menanggung sendiri seluruh 3 persen tersebut. Setoran ini harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.