https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Gaji PNS dan PPPK Dipotong Iuran Tapera, Pemerintah Sebut Uang Tidak Hilang, Gunanya untuk Ini Nih

Gaji PNS dan PPPK Dipotong Iuran Tapera, Pemerintah Sebut Uang Tidak Hilang, Gunanya untuk Ini Nih-Foto: Freepik-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Isu pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan karyawan swasta untuk Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mengundang perhatian luas.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pun memberikan klarifikasi terkait hal ini.

Basuki menegaskan bahwa dana yang dipotong dari gaji PNS, PPPK, dan karyawan swasta tidak akan hilang begitu saja.

Sebaliknya, uang tersebut akan menjadi tabungan yang bisa dimanfaatkan di masa depan untuk bantuan perumahan.

"Menurut saya, Tapera itu adalah tabungan, bukan potongan yang hilang. Itu adalah tabungan anggota yang nantinya bisa digunakan untuk mendapatkan bantuan membangun rumah," ujar Basuki pada Selasa, 28 Mei 2024.

BACA JUGA:PP Terbit! Gaji PNS dan PPPK Bakal Dipotong untuk Program Tabungan Perumahan Rakyat, Segini Besarannya

BACA JUGA:Masih Verval, Belum Penerimaan, Pemda Terima Formasi Terbaru CPNS-PPPK

Namun, Basuki mengaku belum bisa memastikan kapan kebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera akan mulai diterapkan. Ia juga menyebut belum sempat membaca peraturan presiden (perpres) yang mengatur hal tersebut. "Saya belum membaca secara detail perpresnya," katanya.

Diketahui, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024, yang mengubah PP No.25/2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Aturan ini mencakup pemotongan gaji pekerja, baik di sektor negeri maupun swasta, yang akan disalurkan ke rekening dana Tapera.

Rincian Pemotongan Gaji

Peraturan ini mengatur bahwa gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan dikenakan pemotongan untuk Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam Pasal 5 PP 21/2024, disebutkan bahwa semua pekerja, termasuk pekerja mandiri dengan penghasilan minimal setara upah minimum, diwajibkan ikut serta dalam Tapera.

Potongan sebesar 3 persen dari gaji atau upah akan dilakukan setiap bulan.

Tag
Share