7 Langkah Mudah Menonaktifkan NPWP Secara Online Bagi Ibu Rumah Tangga Supaya Bebas Denda Pajak, Simak!

7 langkah mudah menonaktifkan NPWP secara online bagi Ibu rumah tangga. -Foto: freepik-

SUMATERAEKSPRES.ID - Bagi seorang wanita yang sudah menikah atau Ibu Rumah Tangga (IRT) yang sebelumnya pernah bekerja ataupun memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah menikah dapat mengajukan permohonan menonaktifkan NPWP nya. 

Bagi seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang sebelumnya pernah bekerja dapat mengajukan permohonan menonaktifkan NPWP nya secara online agar terbebas dari denda pajak. 

Ini dimaksudkan jika seorang IRT yang biasanya sudah tidak bekerja lagi atau mau menggabungkan saja NPWP nya bersama sang suami agar Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahunan nya tidak kena denda karena lupa dilaporkan. 

Tidak perlu harus menjadwalkan waktu khusus untuk datang ke Kantor Pajak Pratama (KPP), karena NPWP NE bisa juga ini diajukan secara online.

Berikut 7 langkah mudah untuk Menon efektifkan NPWP secara online bagi para IRT! 

BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Bisa Kena Denda Pajak Jika Tak Lapor SPT, Begini Caranya Jika Tak Mau Ribet dan Bayar!

BACA JUGA:Kepatuhan Pelaporan SPT Meningkat, Optimis Penerimaan Pajak Lampaui Target

1. Masuk ke website https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp

2. Unduh formulir di halaman website yang sudah dibuka dengan nama file Formulir Penghapusan NPWP.xls.

3. Isi formulir pengajuan menonaktifkan NPWP . 

4. Unggah formulir pengajuan Menonaktifkan NPWP yang telah di isi ke aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login. 

BACA JUGA:Kantongi Pajak Usaha Digital Rp24 T, Bersumber Dari Kripto Hingga Pinjol

BACA JUGA:Target Pajak Seharusnya Bisa Rp2 T, Hingga April Baru Terealisasi 36,04 Persen

5. Pastikan dokumen pengajuan yang diunggah diterima dan diverifikasi sebagai lengkap. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan