7 Langkah Mudah Menonaktifkan NPWP Secara Online Bagi Ibu Rumah Tangga Supaya Bebas Denda Pajak, Simak!
7 langkah mudah menonaktifkan NPWP secara online bagi Ibu rumah tangga. -Foto: freepik-
6. Jika semua langkah sudah dilakukan dan pengajuan diterima, maka Kantor Pajak Pratama (KPP) akan menerbitkan bukti penerimaan melalui e-mail.
7. Jika dokumen belum diterima oleh KPP dalam waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan dianggap tidak diajukan.
Khusus dalam pengajuan NPWP NE bagi WP perempuan yang sudah menikah atau IRT ini dalam kelengkapan dokumen juga mesti melampirkan fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis yang sama.
BACA JUGA:JPU Limpahkan Fisik Berkas Perkara ke Pengadilan, 3 Oknum ASN Pajak Segera Disidang
Kemudian, surat pernyataan yang menegaskan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
Ataupun tidak ingin melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suami atau digabungkan antara suami dan istri.