https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ibu Rumah Tangga Bisa Kena Denda Pajak Jika Tak Lapor SPT, Begini Caranya Jika Tak Mau Ribet dan Bayar!

IRT bisa kena denda pajak jika tidak lapor SPT. Simak cara praktis agar tidak ribet dan bebas denda. Foto: klikpajak--

Kamus, Istri harus mengajukan permohonan cetak kartu NPWP suami untuk dirinya ke kantor pajak tempat NPWP suami terdaftar.

Dokumen yang diperlukan: fotokopi KTP suami dan istri, Kartu Keluarga, dan NPWP suami.

2. Mengajukan Pengnonefektifan NPWP

Caranya, IRT bisa mengisi formulir penghapusan NPWP baik secara langsung datang ke KPP di wilayahnya masing-masing ataupun melalui online. 

BACA JUGA:Pendidikan Berduka! Kecelakaan Bus Study Tour di OKI Telan Korban Jiwa Siswa dan Guru, Sopir Bus Kabur

BACA JUGA:Tragedi Kecelakaan Bus di Kayuagung: 14 Siswa dan 6 Guru Dilarikan ke IGD, 2 Meninggal Dunia, Saksi Sebut Ini!

Lengkapi juga dengan dokumen yang diperlukan, lalu tunggu selama 14 hari hasil dari pengajuan NPWP NE (NPWP Non Efektif). 

Dengan cara ini, maka IRT tidak perlu ribet lagi mesti lapor SPT pajak tahunan, karena biasanya lupa atau juga malas SPT biasanya terlewat, dan ini akan ada denda sebesar Rp100 ribu per tahunnya, walaupun IRT memang sudah tidak punya penghasilan secara produktif lagi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan