Curi Motor dan Uang Rp3 Juta dalam Alquran, Habis untuk Judi Slot, 2 Bersaudara Diciduk Tim Macan Linggau

DUA BERSAUDARA: Dua bersaudara Kumar dan Anugrah Agung Saputra, diciduk atas kasus pembobolan rumah di Lubuklinggau. -FOTO: POLRES LUBUKLINGGAU-

LUBUKLINGGAU,SUMATERAEKSPRES.ID  – Dua bersaudara Kumar alias Fik (46) dan Anugrah Agung Saputra (25), harus mendekam di sel tahanan Polres Lubuklinggau. Meski usianya jauh berbeda, namun keduanya kompak melakukan pencurian membobol rumah warga di Kota Lubuklinggau.

Korbannya, Chindi Fibriola (22), warga Jalan Raya Lubuk Kupang, Gg Embacang, RT 07, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. Korban kehilangan 1 sepeda motor, dompet berisi uang Rp300 ribu, uang Rp3 juta dalam Alquran, 2 unit handphone, dan 1 cincin emas seberat 3 gram.

Tindak pidana pencurian itu terjadi Rabu, 24 April 2024, dini hari. Baru diketahui korban, saat terbangun sekitar pukul 04.00 WIB. Padahal, korban bersama adiknya, Wahyu (17), dan neneknya, Siti (70), malam itu tidur di ruang tamu.

Saat korban hendak buang air kecil ke kamar mandi belakang, mendapati sepeda motor di dalam dapur sudah hilang. Pelaku diduga masuk rumah dengan cara merusak jendela samping pintu, lalu membuka pintu saat membawa motor korban keluar dari rumah.

BACA JUGA:Telkomsel dan BiliBili Hadirkan Paket Bundling Premium Bstation-BiliBili di Indonesia, Banyak Keuntungannya!

BACA JUGA:Operasi Pekat Musi, Maling Rumah, Sawit, Sampai Hp di Ciduk Polisi

“Dari olah TKP dan penyelidikan, kami dapati informasi cirri-ciri pelakunya berbadan pendek dan rambut ikal,” terang Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan SH.

Ciri-ciri terduga pelaku itu, mengarah kepada Kumar, warga Air Temam, RT 02, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. “Rabu, 22 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Macan Linggau berhasil menangkap tersangka Kumar, di daerah Marga Mulya,” ungkapnya, didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno SH.

Ternyata, terungkap pelakunya dua orang. Tersangka Kumar dan adiknya, Anugrah Agung Saputra. Sehingga keduanya yang sedang berada di sebuah warung internet (warnet) daerah Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, diamankan ke Mapolres Lubuklinggau.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan kembali iPhone 11 milik korban. Digadaikan tersangka kepada seseorang berinisial AR. Lalu motor Beat merah BG 6913 HE dan tas warna hijau. ”Sementara hasil curian lainnya, sebagian sudah dijual tersangka. Uangnya digunakan untuk judi slot,” tukasnya. (zul/air/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan