Inilah Perbedaan Seragam PNS dan PPPK Berdasarkan Aturan Mendagri
![](https://sumateraekspres.bacakoran.co/upload/b8899607ae32328fd88a27ad7597723d.jpg)
Perbedaan atribut seragam PNS dan PPPK setelah adanya peraturan baru dari Mendagri Tito Karnavian. -Foto: freepik-
- Papan nama
- Nama satuan kerja atau perangkat daerah
- Nama Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota
- Lambang Kementerian Dalam Negeri atau lambang pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota
- Tanda pengenal
Perbedaan atribut ini menjadi salah satu ciri pembeda antara pakaian dinas PNS dan PPPK.
Nah, itulah artikel terkait perbedaan seragam dinas PPPK dengan PNS, meski sama-sama ASN namun ada pembeda yang diberikan, semoga bermanfaat.