Inilah Perbedaan Seragam PNS dan PPPK Berdasarkan Aturan Mendagri

Perbedaan atribut seragam PNS dan PPPK setelah adanya peraturan baru dari Mendagri Tito Karnavian. -Foto: freepik-

BACA JUGA:Bersiap Cek Rekening, Kemendagri Tetapkan Waktu Pencairan Dana Gaji ke-13 PNS dan PPPK Daerah, Ini Besarannya

BACA JUGA:CATAT! Inilah 3 Bank Terbaik untuk Gadai SK PNS dan PPPK, Dana Pinjaman Sampai 500 Juta ke Rekening Anda

- Papan nama

- Nama satuan kerja atau perangkat daerah

- Nama Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota

- Lambang Kementerian Dalam Negeri atau lambang pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota

- Tanda pengenal

Perbedaan atribut ini menjadi salah satu ciri pembeda antara pakaian dinas PNS dan PPPK. 

Nah, itulah artikel terkait perbedaan seragam dinas PPPK dengan PNS, meski sama-sama ASN namun ada pembeda yang diberikan, semoga bermanfaat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan