Inilah Perbedaan Seragam PNS dan PPPK Berdasarkan Aturan Mendagri

Perbedaan atribut seragam PNS dan PPPK setelah adanya peraturan baru dari Mendagri Tito Karnavian. -Foto: freepik-

BACA JUGA:Disdik Pastikan Peraturan Seragam Sekolah Tak Berubah, Minta Tidak Beratkan Orang Tua

Kemeja putih dan celana/rok hitam dikenakan oleh PPPK dari hari Senin hingga Rabu, sedangkan batik/tenun/lurik dipakai pada hari Kamis dan/atau Jumat.

Selain itu, PPPK juga menggunakan seragam batik KORPRI pada kesempatan tertentu, seperti:

- Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI

- Tanggal 17 setiap bulan

- Upacara hari besar nasional

- Rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI

BACA JUGA:Era Prabowo dan Gibran, Gaji PNS dan PPPK Bakal Pakai Sistem Single Salary, Begini Cara Menentukan Besarannya

BACA JUGA:Guru Bergaji Rendah, 79 Persen Terpaksa Berhutang

Seragam batik KORPRI dipadukan dengan celana/rok warna biru tua.

Bagi pegawai perempuan yang berjilbab, disarankan memakai jilbab berwarna biru tua.

Perbedaan lainnya terletak pada atribut seragam.

PPPK hanya mengenakan atribut seperti papan nama dan tanda pengenal, sementara PNS memiliki tambahan atribut seperti:

- Tanda jabatan untuk pejabat struktural

- Lencana Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan