https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Perketat Aturan Visa Umrah, Ini Sanksi Serius bagi Jemaah yang Lewati Batas Akhir Pemulangan

TANPA PERANTARA: Arab Saudi merilis umrah tanpa perantara.-Foto: freepik-

PALEMBANG, SUMATEREKSPRES.ID - Meski jemaah haji mulai berdatangan ke Tanah Suci, namun Pemerintah arab saudi masih memberikan izin bagi Jemaah Umrah yang akan masuk ke Arab Saudi.

Hal itu, karena, pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 H, dan harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024. 

Jika tidak mematuhi aturan tersebut, tentu, jemaah umrah akan mendapatkan masalah besar dan sanksi tegas dari Pemerintah Arab Saudi.

Hal tersebut, dipertegas oleh Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu 19 mei 2024.

BACA JUGA:Jemaah Meninggal, Asuransi Sebesar Bipih, Hari Ini Kloter 6 Babel-Pagaralam Masuk Asrama Haji

BACA JUGA:Abbas Sebut dari Sumatera Selatan, Jemaah Umrah Tersesat di Terowongan Mekah, Pernah 3 Kali Camat, Ternyata...

Anna menerangkan sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.

"Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar," kata Anna.


Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie. -Foto: Dok. Kemenag RI-

“PPIU yang memberangkatkan Jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi," imbuhnya.

Bahkan Jemaah Umrah akan dideportasi dari Arab Saudi, dan jika dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan.

BACA JUGA:Ternyata Ini Keutamaan Umrah di Bulan Ramadhan, Simak Juga Tipsnya!

BACA JUGA:INFO PENTING! Masa Berlaku Visa Umrah di Arab Saudi Berakhir 6 Juni 2024, Ini Alasannya!

"Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” pungkasnya 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan