https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Perketat Aturan Visa Umrah, Ini Sanksi Serius bagi Jemaah yang Lewati Batas Akhir Pemulangan

TANPA PERANTARA: Arab Saudi merilis umrah tanpa perantara.-Foto: freepik-

Ia meminta, PPIU yang masih memberangkatkan jemaahnya di batas akhir yang ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi agat mematuhi ketentuan Arab Saudi, dan pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.

"Jemaah yang menggunakan visa umrah  agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," tegasnya.

Ia menerangkan, Penyelenggaraan Ibadah umrah diatut berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 

BACA JUGA:Batasi Umrah Syawal, Kebijakan Arab Saudi Mendekati Musim Haji

BACA JUGA:Kisruh Umrah Backpacker: MUI Justru Perbolehkan, Asal Tidak Lakukan Hal Ini! Apa Itu?

"Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi," jelasnya.

Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji). 

“Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki Jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” terang Anna.

“Kami juga akan memperketat pengawasan keberangkatan umrah di akhir musim sekaligus menyampaikan secara langsung kepada PPIU agar jemaah umrah yang diberangkatkan benar-benar Kembali paling lambat tanggal 29 Zulkaiah,” terangnya.

 BACA JUGA:Wajib Tau, Kini Jemaah Haji dan Umrah Hanya Bisa Kunjungi Raudhah Sekali Dalam Setahun

BACA JUGA:HEBOH! Seorang Perempuan yang Sedang Umrah Histeris karena Tak Bisa Melihat Ka'bah, Padahal Matanya Normal

Lebih lanjut Anna Hasbie meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.

“Kementerian Agama tentu akan melakukan pembinaan berupa sosialisasi kepada PPIU tentang kebijakan Arab Saudi tersebut. Kami juga meminta agar Asosiasi PPIU turut serta melakukan pembinaan yang lebih massif kepada anggota melalui berbagai cara baik pembinaan langsung maupun melalui media sosial,” pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan