Inilah 21 Perguruan Tinggi Negeri yang Berpotensi Alami Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Sejumlah mahasiswa USU melakukan aksi menolak kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) USU tahun ajaran 2024/2025 di depan Gedung Biro Rektor pada Rabu (08/05).-Foto: Instagram @bopm_wacana-
Haris menjelaskan bahwa penentuan besaran UKT dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai.
Haris menambahkan bahwa penetapan UKT merupakan wewenang pemimpin perguruan tinggi, sehingga UKT hanya berlaku di universitas masing-masing.
BACA JUGA:Uang Kuliah Nol Rupiah, Lulus Langsung Kerja, Berikut 10 Sekolah Kedinasan Paling Diserbu
Ketentuan yang berlaku secara nasional dari Kemendikbud adalah kewajiban menyediakan kelompok tarif UKT kelompok 1 dan 2.
Selebihnya merupakan kebijakan masing-masing PTN dan PTNBH.
Berikut 21 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mengalami kenaikan UKT karena berstatus PTNBH:
1. Universitas Andalas (Sumatera Barat)
2. Universitas Syiah Kuala (Aceh)
3. Institut Pertanian Bogor (Jawa Barat)
4. Universitas Indonesia (Jawa Barat)
5. Universitas Gadjah Mada (Daerah Istimewa Yogyakarta)
6. Universitas Pendidikan Indonesia (Jawa Barat)
7. Universitas Diponegoro (Jawa Tengah)
8. Universitas Airlangga (Jawa Timur)