Kemenag Targetkan Sertifikasi Seluruh Tanah Wakaf di Indonesia pada 2026

Kemenag Targetkan Sertifikasi Seluruh Tanah Wakaf di Indonesia pada 2026-Foto: IST-

Kluster kedua adalah belum terintegrasinya sistem administrasi, seperti kesulitan BPN dalam validasi Surat Keputusan pergantian nazir oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), yang berdampak pada efektivitas pengelolaan administrasi wakaf.

Kluster ketiga terkait perbedaan kebijakan pengukuran tanah di berbagai daerah, di mana beberapa daerah membebaskan biaya pengukuran sementara yang lain masih memungut biaya.

Untuk mengatasi kendala ini, kedua kementerian sepakat pada tiga tindakan strategis. Pertama, menerbitkan Surat Edaran bersama yang berisi pedoman sertifikasi wakaf. Kedua, mempercepat integrasi sistem informasi wakaf dan sistem pendaftaran tanah BPN, yang ditargetkan rampung akhir tahun 2024.

"Ketiga, mengkaji skema kerja sama pembiayaan pengukuran tanah wakaf di daerah dengan tantangan geografis, melibatkan LPZ seperti BAZNAS dan LAZ, serta kerja sama dengan pemerintah daerah," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan