Relaksasi Aturan Wajib Sertifikat Halal

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, dan jasa olahan berlaku efektif mulai 17 Oktober nanti. Namun, masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mengantongi sertifikat halal. Karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi atau kelonggaran aturan wajib bersertifikat halal, khusus untuk pelaku usaha mikro.

Kebijakan relaksasi itu disampaikan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag Siti Aminah. Dia mencontohkan pelaku usaha mikro itu pedagang kaki lima (PKL) makanan dan minuman, penjual bakso, pecel ayam, siomai, dan sejenisnya. ”Relaksasi bisa tiga bulan, enam bulan, bahkan setahun,” kata Aminah.

Aminah menegaskan kebijakan relaksasi itu tidak berarti pemberlakuan wajib bersertifikat halal diundur atau ditunda. Dia menegaskan, pelaku usaha menengah bahkan besar tetap wajib mengantongi sertifikat halal.

Jika nanti ditemukan ada yang belum bersertifikat halal, produk makanan dan minumannya bakal ditarik dari pasaran. Dia menjelaskan, pemerintah terus berupaya melakukan sertifikasi halal, khususnya untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

BACA JUGA:Wajib Cek Kondisi Mobil dari Potensi Masalah

BACA JUGA:Siuuu! 'Si Bayi Ajaib' Bank SumselBabel Tampil Perkasa, Gasak JPX dengan Skor 3-1, Alhamdulillah!

Sekretaris Daerah Sumsel, Supriono mengaku cukup terkejut ketika Pemerintah mewajibkan pelaku usaha termasuk UMKM harus memiliki sertifikat  halal per Oktober 2024. “Jika pelaku usaha diputuskan Oktober wajib punya sertifikat  halal, ini artinya benar benar tidak adil. Apalah artinya sebuah usaha mikro yang harus dipacu sedemikian dan dibatasi dengan sangat terbatas. Sekali lagi aturan ini saya kategorikan bisa ‘membunuh’ UMKM,” kata Sekda.

Menurutnya, jika UMKM tidak bersertifikat halal dengan ancaman sedemikian rupa, maka matilah UMKM. “Berapa banyak pengangguran akan muncul, kok tega-tega nya  menetapkan aturan dengan waktu yang sangat terbatas,” tuturnya. 

Untuk itu Supriono berharap ada regulasi baru atau paling tidak regulasi ini diperpanjang, jangan sampai Oktober. “Ya, untuk bikin pempek itu hanya 2 bahan, yakni sagu dan ikan. Tapi pengusaha pempek ini ribuan di Sumsel, bayangkan ketika mereka harus membuat sertifikat halal dengan waktu terbatas,” papar dia. Dirinya berharap ada kebijakan baru karena Indonesia termasuk Sumsel didominasi UMKM. “Jika tidak saya khawatir banyak UMKM tutup,” bebernya. (fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan