Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur, Hasyim: Karena Belum Menjabat
--
BACA JUGA:Dua Caleg Ajukan Gugatan Sengketa, Jabatan Dewan Berakhir 15 Agustus
Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan. Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1). menurut Mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Ketentuan pada regulasi tersebut, ucap Tito, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mencalonkan diri menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.
Kemudian, Mendagri juga mengimbau kepada Pj kepala daerah untuk tidak mengurangi ketegasan sebagai pemimpin agar roda pembangunan, pemerintahan serta pelayanan publik dapat berjalan dengan baik sebagai bukti keadiran negara. "Makanya perilaku rekan-rekan (Pj) yzng harus sesuaikan dengan tujuan-tujuan itu," pintanya.
Mendagri juga mewanti-wanti seluruh Pj kepala daerah agar tidak terlibat kasus hukum. Performa mereka dapat dilihat hasil kerjanya secara nyata melalui pembangunan daerah yang dipimpinnya.
BACA JUGA:Segera Panggil PPK Sungai Rotan, Caleg DPR RI Laporkan Kecurangan Pemilu
BACA JUGA:85 Persen Partisipan Pemilu di Sumsel, Penetapan Caleg Tunggu Ketetapan MK
Sebelumnya, pengamat politik Bagindo Togar menegaskan, Pj gubernur, Pj bupati/wali kota yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah memang sudah seharusnya mundur dari jabatan.
“Waktu pengunduran minimal bulan 5 sudah ideal sehingga yang bersangkutan ketika mengundurkan diri tidak lagi menggunakan fasilitas negara,” imbuhnya. Bagindo sependapat dengan penegasan Mendagri yang melarang para Pj menggunakan kekuasaannya untuk maju pada pilkada 2024.
Ketua KPU Kota Palembang, Syawaluddin SHI mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi terkait kebijakan tersebut. " Informasinya memang demikian, namun ini tidak bisa langsung diterapkan. Sebab itu kita masih menunggu juknis dan jukrah terkait hal tersebut," ungkapnya.
Saat ini, tahapan pilkada masih awal terutama di jalur independen. Sedangkan untuk tahapan bagi calon dari jalur partai politik masih beberapa bulan lagi. Untuk pendaftaran bakal calon kepala daerah berdasarkan jadwal tahapan yang ada baru dilaksanakan bulan Agustus mendatang.
"Jadi, ya kita tunggu saja. Sebab, semuanya juga bisa saja berubah setiap saat. Oleh karena itu, sebelum ada juknis dan jukrah, kita juga masih tetap mengikuti tahapan yang ada. Akan tetapi, bila nanti ada juknis dan jukrah, maka hal tersebut yang akan menjadi dasar dan landasan dalam pelaksanaan pilkada," bebernya. (afi)
(*/iol)