Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur, Hasyim: Karena Belum Menjabat

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Calon  anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 yang ingin maju dalam Pilkada 27 November tidak perlu mengundurkan diri. Penegasan itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Alasannya, karena memang belum ada jabatan yang diemban caleg terpilih. “Kan mereka belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” ucapnya, kemarin (9/5). Syaratnya, caleg terpilih yang ingin maju pilkada itu saat ini statusnya bukan anggota DPR RI, DPD RI, atau DPRD provinsi/kabupaten/kota yang masih menjabat (hasil Pileg 2019).

Dijelaskan, tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota 2024 dilakukan serentak. Dengan begitu, caleg terpilih hasil Pileg 2024 bisa mengikuti pilkada. Jika tidak terpilih, maka statusnya sebagai caleg terpilih masih berlaku dan dilantik usai Pilkada 2024 berakhir.

Hasyim menambahkan, yang harus mundur jika hendak menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yakni mereka yang saat ini berstatus anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil Pemilu 2019 dan jadi caleg pada Pileg 2024 tapi tidak terpilih.

“Meski tidak terpilih dalam Pileg 2024, tapi yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” ucap Hasyim. Kemudian, anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil Pemilu 2019 yang tidak nyaleg pada Pileg 2024 lalu juga harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.

BACA JUGA:Beni Diberi Mandat Maju Pilkada, Pertimbangkan Harus Mundur Caleg Terpilih

BACA JUGA:TEGAS! Caleg PKS Dapil 7 Sumsel Ancam Pidanakan Rekan Sesama Partai Pasca Menang Gugatan di Bawaslu

Anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi caleg terpilih hasil Pileg 2024 juga harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah 2024.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian sebelumnya telah memimpin rakor dengan seluruh kepala daerah, gubernur maupun bupati/wali kota. Dia mengingatkan, seluruh Pj kepala daerah yang saat ini memimpin untuk tidak melakukan politik praktis. 

Menurutnya, tidak ada larangan bagi para Pj kepala daerah baik gubernur, bupati atau wali kota untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah definitif lewat pilkada. 

Namun, Tito menegaskan kalau para Pj kepala daerah tidak memanfaatkan posisi dan jabatan untuk mengambil langkah tersebut.  "Pj yang mau menjadi gubernur, bupati, wali kota dan lain-lain itu hak politik, tidak ada larangan. Tapi jangan memanfaatkan jabatan Pj," tandasnya.

Tito menegaskan kalau Pj kepala daerah yang mau maju pilkada harus mundur dari jabatannya. "Penjabat kepala daerah harus mundur 5 bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada," tegasnya. 

Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016. 

BACA JUGA:Komisioner Bawaslu Kena Tendang, Ketua Panwascam Luka Pelipis, Dikeroyok Diduga Massa Caleg Merasa Dicurangi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan