Surat Edaran Mendagri, Pencairan Gaji 13 Ternyata Boleh Molor Setelah Juni, Khusus Guru Segini Bayarannya!
Surat Edaran Mendagri, Gaji 13 Bisa Ternyata Boleh Dibayar Setelah Juni, Ini Besarannya Bagi Guru PNS dan PPPK-Foto: Screenshot SE Mendagri-
VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
BACA JUGA:CATAT, Ini Dia Strategi Ampuh Menjawab Pertanyaan 'Minta Gaji Berapa ' Saat Wawancara Kerja
BACA JUGA:BUMN Bakal Gaji Tinggi, Inilah 10 Jurusan Kuliah yang Paling Dibutuhkan Perusahaan Pelat Merah
XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan PNS:
Ia: Rp1.685.700-2.522.600
Ib: Rp1.840.800-2.670.700
Ic: Rp1.918.700-2.783.700
Id: Rp1.999.900-2.901.400