https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Surat Edaran Mendagri, Pencairan Gaji 13 Ternyata Boleh Molor Setelah Juni, Khusus Guru Segini Bayarannya!

Surat Edaran Mendagri, Gaji 13 Bisa Ternyata Boleh Dibayar Setelah Juni, Ini Besarannya Bagi Guru PNS dan PPPK-Foto: Screenshot SE Mendagri-

VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

BACA JUGA:CATAT, Ini Dia Strategi Ampuh Menjawab Pertanyaan 'Minta Gaji Berapa ' Saat Wawancara Kerja

BACA JUGA:BUMN Bakal Gaji Tinggi, Inilah 10 Jurusan Kuliah yang Paling Dibutuhkan Perusahaan Pelat Merah

XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan PNS:

Ia: Rp1.685.700-2.522.600

Ib: Rp1.840.800-2.670.700

Ic: Rp1.918.700-2.783.700

Id: Rp1.999.900-2.901.400

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan