https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Surat Edaran Mendagri, Pencairan Gaji 13 Ternyata Boleh Molor Setelah Juni, Khusus Guru Segini Bayarannya!

Surat Edaran Mendagri, Gaji 13 Bisa Ternyata Boleh Dibayar Setelah Juni, Ini Besarannya Bagi Guru PNS dan PPPK-Foto: Screenshot SE Mendagri-

Dengan segera cairnya gaji ke 13 ini, diharapkan dapat memberikan keringanan finansial bagi para PNS dan PPPK di seluruh Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan