Surat Edaran Mendagri, Pencairan Gaji 13 Ternyata Boleh Molor Setelah Juni, Khusus Guru Segini Bayarannya!
Editor: Rian Sumeks
|
Kamis , 09 May 2024 - 07:58
Surat Edaran Mendagri, Gaji 13 Bisa Ternyata Boleh Dibayar Setelah Juni, Ini Besarannya Bagi Guru PNS dan PPPK-Foto: Screenshot SE Mendagri-
Dengan segera cairnya gaji ke 13 ini, diharapkan dapat memberikan keringanan finansial bagi para PNS dan PPPK di seluruh Indonesia.