Surat Edaran Mendagri, Pencairan Gaji 13 Ternyata Boleh Molor Setelah Juni, Khusus Guru Segini Bayarannya!

Surat Edaran Mendagri, Gaji 13 Bisa Ternyata Boleh Dibayar Setelah Juni, Ini Besarannya Bagi Guru PNS dan PPPK-Foto: Screenshot SE Mendagri-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam hitungan hari sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri), gaji 13  Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  di daerah akan cair, tepatnya pada Juni nanti.

Besaran gaji 13 itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Nah, khusus guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tak menerima tambahan penghasilan ternyata perhitungan pemberian gaji 13 itu agak sedikit berbeda.

Berdasarkan SE Mendagri tersebut besarannnya diberikan sebesar Tunjangan Profesi Guru atau sebesar tambahan penghasilan Guru ASN sebesar 1 bulan.

BACA JUGA:Sistem Gaji Tunggal ASN Berlaku, Ini 15 Instansi Pusat dan Pemda yang Sudah Ujicoba, Daerah Lain Kapan?

BACA JUGA:CATAT, Ini Dia Strategi Ampuh Menjawab Pertanyaan 'Minta Gaji Berapa ' Saat Wawancara Kerja

Sedangkan untuk pembayarannya, gaji 13 paling cepat dibayar pada Juni 2024.

Namun, gaji 13 tersebut ternyata bisa dibayarkan setelah bulan Juni 2024 jika Pemda tidak mampu. Tapi Mendagri Tito Karnavian saat Ramadan lalu menegaskan jika jangan sampai Pemda telat membayarnya kepada ASN.

Selain itu, dalam Surat Edaran Mendagri ditegaskan jika Gaji 13 tidak diperbolehkan dipotong iuran atau potongan lain sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Detail mengenai gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada). "Ketentuan lebih lanjut gaji 13 yang bersumber dari ABPD diatur dalam Perkada," tulis surat edaran tersebut.

BACA JUGA:Ratusan Honorer Diangkat PPPK, Tahun Depan, Nihil Anggaran Gaji PHL

BACA JUGA:4 Bank Paling Aman Bagi PNS PPPK Menyimpan Dana, Jadi Rekomendasi Lokasi Menabung Selain Tempat Gajian

Besaran gaji 13 sendiri juga dapat dipatok dari gaji PNS dan PPPK. Besaran gaji ke-13 juga bervariasi tergantung golongan PNS dan PPPK. Berikut ini adalah besaran gaji untuk masing-masing golongan:

Golongan PPPK:

I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

BACA JUGA:Lima Program Pengajian Pilihan Google, Banyak Graduan Mendapat Gaji Tinggi

BACA JUGA:10 Program Studi Incaran PT PLN, Banyak Lulusannya Dapat Gaji Tinggi di BUMN Tersebut

V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan