Ada Pelaku Gunakan Alphard-Private Jet

KONFERENSI PERS : Suasana konferensi pers penangkapan 99.648 ekor benur di Lanal Palembang, kemarin.-Foto: Ist-

SUMATERAEKSPRES.ID. - Maraknya upaya penyelundupan benur (benih bening lobster/BBL) menjadi atensi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan stakeholder terkait. Sebab, sejumlah kasus yang terungkap hanya sebagian kecil saja. 

“Penyelundupan BBL ini semakin marak apalagi saat ini sedang musimnya,”  kata Plt Dirjen Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dr Pung Nugroho APi MM dalam konferensi pers penyerahan barang bukti BBL di Pangkalan TNI AL (Lanal) Palembang, Senin (6/5).

Sebelumnya, kata dia, telah dua kali dilakukan penggagalan penyelundupan BBL. Pertama pada Februari di Bandara Lombok, NTB oleh Aviation Secutity (Avsec) PT  Angkasa Pura 1 dengan jumlah BBL sebanyak 18.952 ekor. Kemudian April lalu di perairan Tanjung Jabung Timur, Jambi oleh Polres Tanjab Timur dengan jumlah BBL sebanyak 148.455 ekor.  

“Dari kasus-kasus ini kita lihat mereka bergerak sangat cepat dan terorganisir,” ujarnya. Diakui Pung, cara kerja dan modus mereka pun sangat cepat di lapangan. Mereka kadang berganti kendaraan di setiap titik. Transportasi yang digunakan tidak hanya mobil box atau pick up saja.  “Pelaku pun pernah menggunakan mobil mewah jenis Alphard, bahkan untuk pelanggan eksekutif menggunakan private jet,“ bebernya.

BACA JUGA:Bening Lobster Rp15 M Tujuan Singapura, Disergap Lanal Palembang, Penyelundupan Gagal

BACA JUGA:Lobster Air Tawar Penghasil Cuan, Dulu Dianggap Sampah Kini Santapan Spesial Kalangan Berduit

Pelaku tidak hanya mencoba melalui jalur darat dan laut, tapi juga jalur udara. Untuk itu, diperlukan penguatan kerja sama antar kementerian/lembaga dalam pengawasan dan penindakan hukum terhadap pelaku penyelundupan dan aktivitas ilegal yang dapat menggangu kelestarian sumber daya BBL ini. 

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto menambahkan, upaya lain KKP menekan praktik ilegal penyelundupan BBL yakni dengan menerbitkan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.). 

Kebijakan tersebut sekaligus akan memperkuat eksosistem budidaya lobster di dalam negeri. Hal ini akan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak melalui perdagangan BBL secara resmi ke negara mitra kerja sama yakni Vietnam.  "Ini adalah upaya transformasi tata kelola BBL yang mengedepankan keberlanjutan, penguatan budidaya lobster, serta menjadikan Indonesia sebagai bagian penting dari global supply chain lobster," ungkap Doni.

BACA JUGA:Sat PJR Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 50.616 ekor Benih Lobster. Ini Dia Pelakunya

BACA JUGA:Kena Ringkus Tim Lobster, Begini Kronologis Pelaku TA Lakukan Pembacokan!

Pemerintah Vietnam sendiri, sambung Doni, saat ini juga gencar memerangi praktik ilegal penyelundupan BBL yang masuk ke negaranya. Hal ini tak lepas dari upaya Menteri Trenggono yang gencar melakukan diplomasi dengan pemerintah Vietnam. 

Dia menambahkan, potensi kerugian negara akibat penyelundupan BBL  di Indonesia sangat besar. Paling tidak, setahun mencapai Rp52 triliun. Dari Sumsel, penyelundupan BBL  yang berhasil digagalkan berdasarkan data BKIPM 2021-2023  sebanyak 2,2 juta ekor, dengan nilai Rp246 miliar.(*/yun/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan