Golongan Napza, Harus Resep Dokter
dr. Abdullah Shahab, Sp.KJ(K)-Foto: Ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Obat-obatan golongan narkotika yang digunakan di kalangan medis untuk kasus-kasus tertentu secara terbatas dan dengan kontrol yang sangat ketat, hal tersebut diungkap langsung oleh Dokter spesialis jiwa KSM Gizi Klinik, Forensik, Jiwa RSMH Palembang dr. Abdullah Shahab, Sp.KJ(K).
Dijelaskan, obat napza golongan psikotropika digunakan dalam pengobatan orang-orang dengan gangguan cemas yang berlebihan atau orang-orang dengan gangguan tidur yang berat. "Tetapi obat itu harus dengan resep dokter dan dokter yang meresepkan pun harus sesuai dengan kompetensinya yaitu psikiater,"ujarnya.
Katanya, berdasarkan data penelitian pengguna NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain) di dunia, dilaporkan hampir 40 persen penduduk di dunia pernah menggunakan NAPZA dalam hidup mereka. Beberapa zat tersebut menyebabkan kelainan status mental secara internal, seperti menyebabkan perubahan mood, secara eksternal menyebabkan perubahan perilaku.
"Zat tersebut juga dapat menimbulkan problem neuropsikiatrik yang masih belum ditemukan penyebabnya, seperti skizofrenia dan gangguan mood, sehingga kelainan primer psikiatrik dan kelainan yang disebabkan oleh NAPZA menjadi sangat berhubungan,"jelasnya
BACA JUGA:Obat Golongan Napza Bisa Sebabkan Mood Swing
BACA JUGA:Aneka Menu Masakan Sehari-Hari Beserta Resep dan Cara Membuatnya, Yuk Kita Coba Sekarang
Lebih jauh dijelaskan NAPZA adalah bahan/zat/obat yang bila masuk kedalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak atau susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosialnya karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA.
"Istilah NAPZA umumnya digunakan oleh sektor pelayanan kesehatan, yang menitikberatkan pada upaya penanggulangan dari sudut kesehatan fisik, psikis, dan sosial,"sebutnya.
Tak hanya itu, sambungnya, NAPZA sering disebut juga sebagai zat psikoaktif, yaitu zat yang bekerja pada otak, sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, dan pikiran.
Menurut UU Narkotika (UU No. 22 tahun 1997), yang dimaksud narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Penggolongan NAPZA Golongan Depresan (Downer) adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. "Jenis ini menbuat pemakainya merasa tenang, pendiam dan bahkan membuatnya tertidur dan tidak sadarkan diri,"jelasnya seraya mengatakan golongan ini termasuk Opioida (morfin, heroin/putauw, kodein), Sedatif (penenang), hipnotik, dan tranquilizer (anti cemas) dan lain-lain.
BACA JUGA:Mantap Abis, 5 Resep Soto Medan Khas Nusantara Pasti Lezat
BACA JUGA:Menikah 2 Hari Sebelum Puasa, Batal Resepsi, Istri dan Keluarga Saksikan Penangkapan
Kemudian, golongan Stimulan(Upper), adalah jenis NAPZA yang dapat merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. "Jenis ini membuat pemakainya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Zat yang termasuk golongan ini adalah Amfetamin (shabu, esktasi), Kokain.