Obat Golongan Napza Bisa Sebabkan Mood Swing

 

  PALEMBANG- Obat-obatan golongan narkotika digunakan di kalangan medis untuk kasus-kasus tertentu secara terbatas dan dengan kontrol yang sangat ketat. Hal tersebut diungkap langsung oleh Dokter spesialis jiwa KSM Gizi Klinik, Forensik, Jiwa Rumah Sakit dr Mohamad Hoesin (RSMH) Palembang dr Abdullah Shahab, Sp.KJ(K).

          Dijelaskan, obat NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain) golongan psikotropika digunakan dalam pengobatan orang-orang dengan gangguan cemas yang berlebihan atau orang-orang dengan gangguan tidur yang berat. "Tetapi obat itu harus dengan resep dokter dan dokter yang meresepkan pun harus sesuai dengan kompetensinya yaitu psikiater,"ujarnya.

          Katanya, berdasarkan data penelitian, pengguna NAPZA di dunia, dilaporkan hampir 40 persen penduduk di dunia pernah menggunakan NAPZA dalam hidup mereka. Beberapa zat tersebut menyebabkan kelainan status mental secara internal, seperti menyebabkan perubahan mood (mood swing), secara eksternal menyebabkan perubahan perilaku. "Zat tersebut juga dapat menimbulkan problem neuropsikiatrik yang masih belum ditemukan penyebabnya, seperti skizofrenia dan gangguan mood, sehingga kelainan primer psikiatrik dan kelainan yang disebabkan oleh NAPZA menjadi sangat berhubungan,"jelasnya

          Lebih jauh dijelaskan,  NAPZA adalah bahan/zat/obat yang bila masuk ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak atau susunan saraf pusat. Sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosialnya karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA. "Istilah NAPZA umumnya digunakan oleh sektor pelayanan kesehatan, yang menitikberatkan pada upaya penanggulangan dari sudut kesehatan fisik, psikis, dan sosial,"sebutnya.

          Tak hanya itu, sambungnya, NAPZA sering disebut juga sebagai zat psikoaktif, yaitu zat yang bekerja pada otak, sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, dan pikiran.

Menurut UU Narkotika (UU No. 22 tahun 1997), yang dimaksud narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

          Penggolongan NAPZA Golongan Depresan (Downer) adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. "Jenis ini menbuat pemakainya merasa tenang, pendiam dan bahkan membuatnya tertidur dan tidak sadarkan diri,"jelasnya seraya mengatakan golongan ini termasuk Opioida (morfin, heroin/putauw, kodein), Sedatif (penenang), hipnotik, dan tranquilizer (anti cemas) dan lain-lain.

          Kemudian, golongan Stimulan(Upper), adalah jenis NAPZA yang dapat merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. "Jenis ini membuat pemakainya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Zat yang termasuk golongan ini adalah Amfetamin (shabu, esktasi), Kokain.

          Lalu, golongan Halusinogen, adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan dan pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh perasaan dapat terganggu. "Golongan ini tidak digunakan dalam terapi medis. Golongan ini termasuk, Kanabis (ganja), LSD, Mescalin.

          Kemudian, Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintetis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. "Psikotropika adalah obat yang digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa (psyche),"ucapnya

          Berdasarkan Undang-Undang No.5 tahun 1997, psikotropika dapat dikelompokkan ke dalam 4 golongan, yaitu, Golongan I adalah: psikotropika dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan, dan sedang diteliti khasiatnya. Contohnya adalah MDMA, ekstasi, LSD, dan STP.

          Lalu golongan II adalah, psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah amfetamin, metamfetamin, metakualon, dan sebagainya.

Golongan III adalah, psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah lumibal, buprenorsina, fleenitrazepam, dan sebagainya.

          Kemudian Golongan IV adalah: psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah nitrazepam, diazepam, dan lain- lain.

          Bahan Adiktif Lainnya, golongan adiktif lainnya adalah zat-zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan. Contohnya, rokok, kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan dan thinner dan zat-zat lain, seperti lem kayu, penghapus cair, aseton, cat, bensin, "cairan ini bila dihisap, dihirup, dan dicium, dapat memabukkan. Jadi, alkohol, rokok, serta zat-zat lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan juga tergolong NAPZA,"tukasnya (nni/lia) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan