Mau Daftar Sekolah Kedinasan? Ini Syarat Nilai Rapor dan Ijazah yang Harus Dipenuhi

Informasi terbaru mengenai persyaratan ijazah dan nilai rapor untuk berbagai sekolah kedinasan tahun 2024-Foto: Ist-

SUMATERAEKSPRES.ID - Sementara menanti jadwal resmi dibukanya pendaftaran untuk sekolah kedinasan tahun 2024, ada baiknya untuk memahami persyaratan yang diperlukan sebelum mendaftar.

Setiap sekolah kedinasan di Indonesia memiliki persyaratan khusus terkait nilai ijazah dan rapor yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar.

Berikut informasi terbaru mengenai persyaratan ijazah dan nilai rapor untuk berbagai sekolah kedinasan tahun 2024 yang telah Sumateraekspres.id rangkum dari berbagai sumber: 

1. Sekdin Kemenkumham

Berbeda halnya dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di mana tidak ada persyaratan nilai rata-rata tertentu untuk ijazah maupun raport.

BACA JUGA:Resmi! Kemenpan RB Tetapkan Total Daya Tampung Sekolah Kedinasan Tahun 2024, Catat Waktu Pendaftarannya!

BACA JUGA:Tahapan Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai Mei 2024, Ini 7 Formasi Bagi Lulusan SMA dan Sederajat

Namun, bagi lulusan Poltekim & Poltekip, mereka harus menyertakan Surat Keterangan Lulus Asli yang ditandatangani oleh kepala sekolah.

2. Sekdin Kemenhub

Departemen Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan persyaratan baru untuk pendaftaran Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP).

Persyaratan ini mencakup nilai minimum yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa dari berbagai latar belakang.

Pertama, untuk lulusan sebelum tahun 2024, nilai rata-rata ijazah minimal harus mencapai 70,00. Namun, ada pengecualian untuk peserta putra dan putri asal Papua serta Papua Barat, yang memerlukan nilai minimal 65,00.

Kedua, bagi lulusan tahun 2024, nilai rata-rata raport semester genap kelas XI dan ganjil kelas XII minimal harus 70,00.

Sekali lagi, peserta dari Papua dan Papua Barat memiliki standar minimal 65,00. Namun, untuk paket C, persyaratan tetap terbuka bagi semua calon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan