https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dorong Laporan Diproses, Pedagang Banyak Dirugikan

RENOVASI : Proses renovasi Gedung Pasar 16 Ilir saat ini masih tengah berlangsung, khususnya pada bagian atap dan dinding yang dibuat bercorak songket. Pedagang akhirnya memilih menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan oleh pengelola.-foto : budiman/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kuasa hukum pedagang Pasar 16 Ilir, Mulyadi SH MH mendesak kepolisian menindaklanjuti laporan pedagang berkenaan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diatur dalam pasal 263 KUHP dan penyerobotan sebagaimana diatur dalam pasal 385 KUHP tersebut ke piket SPKT Polrestabes Palembang belum lama ini. 

"Kalau laporannya sudah kita sampaikan ke piket SPKT. Kalau sekarang ini, kita cuma ingin tahu progres laporan itu saja sehingga ada tindak lanjut berkenaan laporan para pedagang Pasar 16 Ilir ke piket SPKT," ungkap Kuasa Hukum Pedagang Pasar 16 Ilir, Mulyadi SH MH, kemarin. 

BACA JUGA:Desak Hentikan Kerja Sama dengan PT CBR, Proyek Revitalisasi Pasar 16 Ilir

BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Tempuh Jalur Hukum, Tetap Protes Renovasi Gedung Pasar

Dimana, kata Mulyadi, laporan yang diajukan pedagang ini berawal Selasa (31/1) sekitar pukul 10.00 WIB di Jl Pasar 16 Ilir Kelurahan 16 Ilir, Ilir Timur I. Adapun terlapor, jelas Mulyadi, pihak PT BCR atau pengembang dari Pasar 16 Ilir.

Dimana peristiwanya terjadi di Pasar 16 Ilir. Dimana dalam pembangunan di Pasar 16 Ilir, disinyalir tidak memiliki izin dan telah mengganggu aktivitas para pedagang. 

Apalagi seng bagian atas sudah dibuka, sehingga begitu hujan turun langsung ke tempat pedagang. Pihaknya juga di dalam laporan memasukkan UU Bangunan Gedung. 

Pihaknya juga meminta ke pihak terlapor membuka pagar seng yang selama ini menutupi area pasar, sebabnya pedagang hendak berjualan. Permasalahan perizinan, diakuinya, selama ini pihaknya tak mengetahui terlapor tidak punya izin. 

Tetapi dirinya baru tahu setelah pihak DPRD Kota Palembang sidak ke Pasar 16 Ilir. 

BACA JUGA:Kisruh Gedung Pasar 16: Pj Walikota Palembang Ratu Dewa Minta Solusi Terkait Penutupan, Ini Penegasannya!

BACA JUGA:Gejolak Pasar 16 Ilir: Penutupan Tanpa Pemberitahuan Membuat Resah, Pedagang Ancam Lakukan Hal Ini!

"Kami patut menduga, kalau hal tersebut bukanlah suatu kecolongan atau kelalaian, namun ada unsur kesengajaan. Dari situ, kami minta pihak kepolisian melakukan pemeriksaan mendalam. Akibat hal ini, klien kami banyak mengalami kerugian," tutup Mulyadi. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengungkapkan pihaknya hingga kini masih mendalami dan mempelajari laporan tersebut. "Masih kita pelajari, pasti laporan pedagang atau para korban ini kita tindaklanjuti," pungkasnya. (afi/fad/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan