https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Desak Hentikan Kerja Sama dengan PT CBR, Proyek Revitalisasi Pasar 16 Ilir

AKSI DEMO: Massa yang tergabung dalam Mabes Advokasi Hukum Bhakti Sriwijaya saat menggelar aksi di depan Kantor Wali Kota Palembang, Senin (29/4) pagi.  -foto : kemas/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Aksi demonstrasi menolak PT Bima Citra Realty (BCR) melakukan revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir kembali bergulir. Pemkot Palembang diminta untuk menghentikan pengerjaan proyek tersebut lantaran dinilai cacat hukum dan tidak ada rekomendasi dari Komisi III DPRD Kota Palembang. 

"Kami mendesak Penjabat Wali Kota Palembang memutuskan hubungan kontrak kerjasama antara Pemkot Palembang dan PT BCR dalam proyek revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir ini. Kami juga meminta hak-hak para pedagang pemilik kios yang telah memiliki SHMSRS diakui kembali," sebut Putra Siregar, Koordinator Lapangan (Korlap) Mabes Advokasi Hukum Bhakti Sriwijaya saat menggelar aksi di depan Kantor Wali Kota Palembang, Senin (29/4) pagi. 

Alasan mereka meminta Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) Gedung Pasar 16 Ilir diakui karena tidak ditemukan satu putusan pengadilan pun yang menyebut jika SHMSRS itu telah dicabut atau batal demi hukum. Selain itu, dalam tuntutannya para pendemo juga meminta seluruh aktivitas PT BCR selaku pengelola gedung dihentikan karena tidak ada izin.

"Kami berharap Pemkot Palembang mengutamakan hak-hak para pedagang Pasar 16 Ilir. Melindungi kepentingan pedagang dari gangguan dan intervensi PT BCR," sebut Putra. Setelah berorasi, para pendemo ditemui Asisten II Setda Kota Palembang, H Ahmad Zulinto. 

BACA JUGA:Pemagaran Pasar 16 Ilir Diduga Tanpa Izin, DPRD Palembang Akan Bongkar

BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Tempuh Jalur Hukum, Tetap Protes Renovasi Gedung Pasar

Zulinto menyebut pihaknya sudah berulang kali menanggapi permasalahan Pasar 16 Ilir. Pj Wali Kota Palembang juga pernah berdiskusi dengan Paguyuban Pasar 16 Ilir. "Pemkot Palembang hanya sebagai fasilitator, kami tidak bisa mengintervensi terlalu jauh. Karena perjanjian kersama antara Pemkot Palembang dan PT BCR itu telah dibuat semasa Wali Kota Palembang, H Harnojoyo," sebut Zulinto.

Soal permasalahan hukum atau temuan adanya dugaan pungli dan sebagainya, Zulinto mempersilakan itu dilaporkan ke APH. Jangan pula seolah-olah Pemkot Palembang dipersalahkan dalam permasalahan ini. Usai aksi di Kantor Wali Kota Palembang, pendemo melanjutkan aksinya di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Sementara PT BCR melalui Budi Sulistivani SE MSi menyebut bakal ada rilis resmi terkait permasalahan ini. "Nanti ya, akan ada rilis resminya untuk rekan-rekan media. Saat ini kami sedang rapat, salah satunya membahas permasalahan tersebut," sebutnya dikonfirmasi via sambungan ponsel, Senin (29/4/2024) sore. (kms/fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan