Pemagaran Pasar 16 Ilir Diduga Tanpa Izin, DPRD Palembang Akan Bongkar
Pemagaran Pasar 16 Ilir Diduga Tanpa Izin, DPRD Palembang Akan Bongkar-Foto: Adi/sumateraekspres.id-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Proyek pembangunan Pasar 16 Ilir di Palembang, yang sudah berlangsung beberapa bulan, diketahui tidak memiliki izin resmi.
Masalah perizinan ini terungkap saat Komisi III DPRD Kota Palembang, bersama instansi terkait seperti Satpol PP, Dishub, DLHK, Pemadam Kebakaran, dan Dinas PU PR Kota Palembang, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pasar tersebut kemarin.
"Kami telah mendengar tentang permasalahan perizinan ini sejak lama. Oleh karena itu, bersama anggota dan pimpinan komisi, kami melihat langsung kondisinya, terutama setelah proses pembangunan dimulai."
"Namun, dari komunikasi dengan mitra seperti Dishub, DLHK, PUPR, dan Damkar Kota Palembang, kami tidak pernah menerima surat rekomendasi untuk pembangunan ini," ujar Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Palembang, M. Hidayat SE, di tengah-tengah inspeksi pada Rabu (24/4) sore.
BACA JUGA:Tata Ulang Pasar Pulau Emas, Lapak Pedagang Bongkar Pasang dan Pindah-Pindah
BACA JUGA:BNI Dukung UMKM Tembus Pasar Singapura di Pameran Indonesia in SG
Hidayat menjelaskan bahwa DPRD Kota Palembang telah memanggil PT BCR dan Pemkot Palembang melalui Dinas PU PR Kota Palembang, namun tidak ada izin yang diberikan untuk pembangunan di Pasar 16 Ilir.
"Inspeksi ini membuktikan bahwa keluhan masyarakat dan pedagang bukanlah omong kosong, melainkan merupakan realitas yang ada di lapangan," tegasnya.
DPRD Kota Palembang juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk bertindak tegas terkait masalah ini.
Hidayat meminta kepada Pejabat Jadi Walikota untuk segera membongkar pembangunan yang tidak memiliki izin, dengan harapan agar hal ini dilakukan secepatnya tanpa menimbulkan masalah bagi pedagang.
BACA JUGA:BNI Bantu Specialty Coffee Produk UMKM Binaan Xpora Tembus Pasar Amerika
BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Tempuh Jalur Hukum, Tetap Protes Renovasi Gedung Pasar
Selain itu, Hidayat juga mengingatkan tentang kasus serupa yang terjadi di Yogyakarta agar tidak terulang di Palembang. Ia menyoroti penyerahan aset kepada pihak ketiga yang tidak sesuai prosedur hukum, yang bisa merugikan masyarakat.
"Kami berharap fokus pada pembelaan hak-hak masyarakat dan kepentingan pedagang, karena Pasar 16 Ilir merupakan pusat perekonomian Kota Palembang," tambahnya.