Urung Pengajian ke Masjid Polda Sumsel, Mobil Pinjaman Ditarik Paksa 11 Debt collector, Modusnya Agak Laen
MERESAHKAN : Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, mendengarkan pengakuan debt collector yang ditangkap, tersangka Arfan Nedi, dan Hervan Dwi Mey Gustria, Kamis (2/5). -FOTO:ANDRI/SUMEKS -
BACA JUGA:Pemalak Meresahkan Berulah, Tak Diberi Uang Langsung Hajar Korban, Lebam di Mata Kiri
BACA JUGA:Capaian Kinerja Pj Bupati Direspon Positif, Tetap Dapat Saran dan Masukan
Korban dan pamannya diajak masuk ke salah satu ruangan, oleh 2 orang pelaku. Hervan meminta korban melunasi tunggakan angsuran mobilnya.
“Namun para pelaku juga minta biaya penarikan sebesar Rp15 juta. Nah ini, sering terjadi. Para debt collector itu pada saat melakukan penarikan kendaraan, biaya penarikan dibebankan kepada debitur atau korban,” ungkap Anwar.
Untuk diketahui, tenor kredit korban selama 24 bulan. Sudah diangsur 19 bulan, tersisa 5 bulan lagi. Sisa tunggakannya Rp32 juta. Korban lalu menghubungi pihak PT MUF. Berjanji akan melunasi angsuran 1 bulan, dan biaya penarikan Rp1 juta.
Tapi para debt collector itu tidak mau. Tetap meminta uang Rp45 juta, untuk pelunasan semua angsuran sekaligus biaya penarikan. Negosiasi pun alot, sama-sama tidak mau. “Pelaku HV (Hervan) ke luar, dengan alasan menghubungi atasannya,” ulasnya.
Namun yang terjadi, sambung Anwar, lubang kunci pintu kanan depan mobil korban dirusak oleh para pelaku. Dengan maksud agar bisa melepaskan rem tangan. “Kemudian mobil korban itu didorong, naikkan ke atas truk towing dan dibawa pergi,” terangnya.
Korban dan pamannya keluar kantor itu, mendapati mobilnya sudah tidak ada lagi. Menurut penjelasan satpam setempat, mobil Avanza hitam itu sudah dibawa pakai towing oleh para debt collector. Besoknya, 28 November 2023, korban membuat laporan polisi ke SPKT Polda Sumsel.
BACA JUGA:Terekam CCTV Giring Bocah Perempuan Masuk dalam Lorong, Polisi Buru Terduga Pelaku Pencabulan
Dari serangkaian penyelidikan, kasus itu naik ke tingkat penyidikan pada 13 Maret 2024. Aparat Unit 3 Jatanras Polda Sumsel menjemput paksa Hervan Dwi Mey Gustria, Minggu malam (28/4). Sebab dia sudah 2 kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi.
“Kami tangkap dari rumahnya di kawasan Talang Jambe,” kata Anwar. Setelah menjalani pemerikaan, Hervan ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengaku melakukannya bersama 10 orang temannya. Namun baru Arfan Nedi diciduk, 9 lainnya masih buron.
Dalam konferensi pers kemarin, Anwar mengungkapkan pula bahwa tersangka Hervan memalsukan sertifikasi pembiayaan miliknya. Agar mendapatkan surat tugas dari perusahaan jasa kolektor, PT Anugerah Motung Berlian. “Karena untuk mendapatkan sertifikasi itu harus mengikuti pendidikan, pelatihan,” terangnya.
Kemudian tersangka Hervan juga memalsukan tanda tangan korban, pada surat berita acara penyerahan sukarela kendaraannya. Dengan maksud, mendapatkan klaim biaya penarikan setelah memasukkan mobil korban yang ditariknya ke pool balai lelang PT JBA.
Sehingga, ada beberapa pasal yang disangkakan kepada para tersangka ini. Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) mobil korban. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen. “Dalam hal ini memalsukan tanda tangan korban,” ucapnya.