Urung Pengajian ke Masjid Polda Sumsel, Mobil Pinjaman Ditarik Paksa 11 Debt collector, Modusnya Agak Laen
MERESAHKAN : Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, mendengarkan pengakuan debt collector yang ditangkap, tersangka Arfan Nedi, dan Hervan Dwi Mey Gustria, Kamis (2/5). -FOTO:ANDRI/SUMEKS -
Lalu, Pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan. Dimana pelaku merusak lubang kunci pintu kanan depan mobil korban. “Dengan ancaman pidana, di atas 5 tahun penjara,” tegas Anwar.
Barang bukti yang diamankan, mobil Avanza hitam tahun 2014 nopol BG 1645 AG milik korban. Berikut kunci kontak dan STNK-nya. Berita acara penyerahan kendaraan secara sukarela yang tanda tangan korban dipalsukan tersangka. “Serta 1 lembar kuitansi, yang ditandatangani KAY,” katanya.
Anwar kembali menegaskan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.18/PUU-XVII/2019, tanggal 6 Januari 2020, dan ditegaskan lagi oleh putusan MK No.2/PUU-XIX/2021, tanggal 31 Agustus 2021, bahwa finance atau debt collector tidak diperbolehkan menarik secara paksa, ataupun tipu daya di jalan.
“Kebanyakan yang terjadi, adalah tipu daya. Masyarakat silahkan melapor (ke pihak kepolisian), kalau memang apa yang dilakukan debt collector tersebut sudah menyalahi aturan. Tapi masyarakat juga kalau beli mobil, harus mengangsur. Jangan ikutan orang lain beli mobil, tapi tidak mengangsur. Nanti jadi masalah,” imbau Anwar.
Diakuinya, perusahaan debt collector itu ada kontrak kerjasama dengan leasing. Namun dalam kontrak kerja sama itu, biasanya tidak disebutkan bagaimana caranya. Melakukan secara paksa atau tipu daya, serta lainnya. Sehingga oleh debt collector itu, biaya penarikan dibebankan kepada debitur. “Itu yang nggak pas,” cetusnya.
Terkait dugaan pihak lain, lanjut Anwar, penyidiknya masih mendalami apakah pihak leasing terlibat. Sebab leasing itu menggunakan pihak ketiga, di dalam penarikan. “Nanti akan kami periksa (perusahaan kolektor itu), karena ini kan (para tersangka) hanya pelaksana di lapangan,” tukasnya.
Di hadapan polisi, tersangka Arfan mengaku baru bergabung menjadi debt collector pada 2023. Untuk penarikan yang merusak kunci mobil debitur dan dinaikkan towing, diakuinya baru kali ini. “Mobilnya kami bawa ke pool PT JBA,” akunya.
Menurutnya, pihak leasing sebelumnya sudah menjanjikan upah Rp15 juta bila berhasil menarik unit kendaraan yang menunggak.
“Biasanya begitu, tapi lebih dibebankan kepada debitur dulu, kalau dia sudah pelunasan. Kalau sudah penarikan tapi debitur tidak bisa bayar biaya penarikan, baru leasing yang bayar,” bebernya.
Meski sebagai komandan di lapangan, tersangka Arfan mengaku tidak mendapatkan langsung uang itu dan bagiannya lebih besar.
Sebab, akan ditransfer oleh perusahaannya yang merupakan penghubung dengan leasing. “Tapi yang kami tahu Rp12 juta, bukan Rp15 juta. Saya pun cuma ditransfer atas nama Leng, Rp750 ribu, yang lain saya tidak tahu,” akunya.(air)