Guru, Terbanyak Terjerat Pinjol, Disusul Korban PHK dan IRT
grafis pinjol--
Upaya bersama itu akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi guru-guru dari risiko utang yang berlebihan dan membantu meningkatkan kesejahteraan finansial mereka secara keseluruhan. PGRI juga mengajak semua guru agar hidup dengan sederhana. "Kurangi keinginan yang tidak perlu, sehingga kita dapat menghindari masalah finansial yang tidak perlu," bebernya.
Ketua MKKS SMA Prabumulih, Hadi menambahkan, banyaknya guru terjerat pinjol terjadi karena kesejahteraan guru di Indonesia memang belum berada pada level yang memadai. "Dengan begitu, banyak tuntutan dan kebutuhan serta tanggungan keluarga yang tak bisa dipenuhi," sebutnya.
Karena itu, kesejahteraan guru sangat penting. "Harapan saya pemerintah lebih memprioritaskan kesejahteraan guru, sehingga berdampak lebih fokus dan optimal dalam tugas," jelasnya.
Kepala OJK Regional 7 Sumbagsel, Untung Nugroho yang juga Ketua Tim Kerja SWID Sumsel Babel mengatakan, pinjol bisa menjerat siapa saja. Tidak hanya guru atau ibu rumah tangga serta pekerja lainnya. "Jadi siapa saja bisa," katanya.
Penyebabnya, lebih kepada kebutuhan ekonomi. Makanya, kata Untung, pendidikan literasi penting untuk dipupuk sejak dini. Literasi sebagai tindakan preventif dalam mencegah agar tidak terjerat aktivitas-aktivitas ilegal. Salah satunya pinjol ilegal.
BACA JUGA:OJK Terima 319.416 Permintaan Layanan, Termasuk Pengaduan Soal Pinjol
BACA JUGA:Banyak Mahasiswa Terjerat Pinjol, Pinjam untuk Bayar UKT dan Kebutuhan Konsumtif
Saat ini, modus penipuan dan kejahatan terus berkembang. Mulanya menggunakan cara konvensional, sederhana, dari mulut ke mulut, kini sudah menggunakan sarana teknologi informasi yang cukup rumit dan canggih.
Pada periode Januari 2021 hingga Juni 2023, OJK Regional 7 Sumbagsel mencatat terdapat 116 layanan konsumen di Sumsel dan 14 layanan konsumen di Kepulauan Babel terkait praktik investasi ilegal.
Dari jenis permasalahan, masyarakat Sumsel mayoritas menanyakan dan menyampaikan keluhan mengenai legalitas suatu entitas (57,89 persen) dan fraud (39,47 persen). Sedangkan masyarakat Kepulauan Babel paling banyak menanyakan dan menyampaikan keluhan mengenai fraud (78,57 persen), disusul pelayanan (21,43 persen).
Untuk layanan konsumen terkait pinjol ilegal, di Sumsel tercatat 2.045 layanan. Sedangkan di Kepulauan Babel sebanyak 402 layanan. Adapun yang paling banyak ditanyakan dan dikeluhkan adalah mengenai perilaku penagihan, di Sumsel 46,89 persen dan Kepulauan Babel 56,96 persen. Disusul legalitas entitas, di Sumsel 19,90 persen dan Kepulauan Babel 15,92 persen.
Untuk itu, OJK terus mengimbau masyarakat untuk memperhatikan 2L, yaitu Legal dan Logis. Legal maksudnya cek legalitas/perizinan perusahaan maupun produk yang ditawarkan. Sementara Logis artinya memahami rasionalitas imbal hasil/keuntungan yang ditawarkan.
Suku bunga pinjol yang legal itu dan efektif per 1 Januari 2024 besarnya 0,3 persen per hari untuk pinjaman konsumtif dan 0,1 persen per hari untuk pinjaman produktif. (uni/bis/chy/gti/yun)