Patroli Gabungan, Sita 104 Botol Mikol

RAZIA : Petugas gabungan menyita 104 botol minuman beralkohol tanpa izin edar dalam patroli gabungan Sabtu malam hingga Minggu dinihari.-foto : kemas/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak 104 botol minuman beralkohol (mikol) tanpa izin edar resmi disita petugas dalam razia gabungan di Kota Palembang, Sabtu (27/4) malam hingga Minggu (28/4) dini hari. Turut diamankan beberapa wanita muda yang tak membawa identitas diri dari beberapa tempat hiburan malam (THM). 

Patroli gabungan itu dipimpin Kasatpolairud Polrestabes Palembang, Kompol Suprawira SH MSi. Dengan kekuatan personel 62 orang.  Dari Polrestabes Palembang 14 personel. Kodim 0418/Palembang 5 personel, Denpom Palembang 3 personel, Sat Pol PP 12 personel serta instansi terkait lain seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan serta dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Palembang.

Menurut Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Evial Kalza SE MH, sebelum patrol terlebih dabulu digelar apel di halaman Mapolrestabes Palembang. Dilanjutkan dengan pemantauan area publik di kawasan Jl Jenderal Sudirman.

BACA JUGA:Rokok-Mikol Ilegal Rp12,1 M Masuk Palembang, Dimusnahkan KPPBC TMP B Palembang Tersangka Tak Dihadirkan

BACA JUGA:Musnahkan BB Rokok dan Mikol Ilegal Senilai Rp12 M Tanpa Kehadiran Tersangka dan Pihak Terkait, Ini Alasannya!

Tim gabungan lalu menyusuri Jl Kol H Barlian, persis di depan sebuah tempat hiburan malam di Km 7, petugas membubarkan paksa komunitas motor yang sedang nongkrong. Dilanjutkan dengan membubarkan pengunjung sebuah kafe remang-remang serta penegakan perda mikol.

"Dari sejumlah THM dan kafe remang-remang itu petugas mengamankan 104 botol mikol. Juga beberapa wanita muda yang tidak dapat menunjukkan identitas diri," bebernya. (kms)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan