https://sumateraekspres.bacakoran.co/

PPDB Jalur Prestasi Tanpa Tes, Aplikasi Bobot Nilai Rapor dan Prestasi Pendukung, Sekolah Tidak Bisa Bermain

--

Sebab dengan aplikasi yang ada, bisa mengukur jarak rumah ke sekolah mana yang terdekat. Menurutnya, PPDB ditentukan oleh kesepakatan MKKS apakah online atau offline. "Khusus Palembang, sesuai kesepakatan MKKS online. Daerah lain, berdasarkan kesepakatan MKKS wilayahnya," ulasnya.

Untuk masing-masing jalur yang diikuti calon peserta, orang tuanya wajib membuat surat pernyataan ke akuratan data yang dikirim dengan disertai materai. "Jangan coba-coba dilakukan pemalsuan, akan dituntut sesuai perundang-undangan, dan anak yang lulus dibatalkan kelulusannya," ucap Sutoko mengingatkan.

BACA JUGA:PPDB SMA/SMK Tanpa Jalur Tes, Daya Tampung se-Sumsel 66.420 Siswa, 1.845 Rombel

BACA JUGA:CATAT! Ini Jadwal Lengkap Tahapan Tes PPDB SMA di Sumsel

Dinas Pendidikan Sumsel, menggelar Webinar PPDB SMA Negeri/SMK Negeri/SLB Negeri se Sumsel Tahun Pelajaran 2024-2025 di Provinsi Sumsel, bertempat di SMK Negeri 2 Palembang, Sabtu 27 April 2024. 

Webinar mengambil tema PPDB Dengan Semangat Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Hadir langsung  Direktur Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Dr. Muhammad Hasbi. Serta turut hadir melalui zoom meeting PJ Gubernur Sumsel Dr Drs H Agus Fatoni MSi. 

Dr Muhammad Hasbi, mennjelaskan penetapan kuota PPDB SMA dan SMP memperhatikan tiga hal." Pertama terkait dengan sebaran sekolah, kedua terkait dengan daya tampung, jadi berapa daya tampung yang ada di Provinsi Sumatera Selatan misalnya,” jelasnya. 

Ketiga, terkait dengan proyeksi peserta didik baru di Provinsi Sumsel. “Jadi, ketiga data ini harus kita padukan untuk menyusun zonasi di setiap daerah," tambahnya. Bagi orang tua yang pertama kalinya menyekolahkan anaknya melalui jalur PPDB tahun ini, diimbau memahami kebijakan pokok PPDB Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dan peraturan turunnannya serta mengikuti kebijakan pemerintah setempat. 

Dia berpendapat, semua provinsi di Indonesia telah mengikuti kebijakan PPDB sesuai Permendikbud. '"Kita bergembira bahwa Sumatera Selatan hari ini juga telah menyatakan akan melaksanakan Permendikbud," ucapnya.


Bagi pemerintah provinsi lain yang mengimplementasi permendikbud ini, pihaknya akan terus mendorong. Meski menyadari, dengan segala keterbatasan dan perbedaan dalam pelaksanaan PPDB permendikbud di kabupaten/kota di tiap daerah.

“Kita berharap agar PPDB yang lebih baik, lebih objektif, akuntabel dan transparan. Dengan begitu akan tercipta keadilan untuk mendapatkan pendidikan, terutama ingin melindungi kepentingan peserta didik atau masyarakat dengan kemampuan ekonomi lebih rendah," bebernya.


Pemerataan Pendidikan di Sumsel

Sementara PJ Gubernur Sumsel Dr Drs H Agus Fatoni MSi, mengatakan PPDB sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dilandaskan secara transparan, tidak ada diskriminasi. “Sebagai upaya program dalam pemerataan pendidikan  sumsel, yang manakala dalam penyusunan PPDB perlu dukungan dari semua pihak,” kata Agus, dalam sambutannya.

 Sisi positifnya, 50 persen membuka kesempatan peserta didik di lingkungan sekolah untuk bisa menikmati pendidikan, disabilitas selama ini kurang dapat perhatian sekarang. "Ini juga upaya dalam meningkatkan  siswa dalam bidang akademik dan non akademik," tambahnya. 

Dia menegaskan, sistem zonasi tidak ada lagi diskriminasi. Platform merdeka belajar sesuai kemampuan keuangan daerah melalui PPDB ini seluruh pengamat, komunitas, dan seluruh masyarakat di Sumsel, maju. "Kerinduan yang sama karakter yang kuat, dan patut dibanggakan dalam kemajuan pendidikan terus meningkat," katanya. 

Tag
Share