PPDB Jalur Prestasi Tanpa Tes, Aplikasi Bobot Nilai Rapor dan Prestasi Pendukung, Sekolah Tidak Bisa Bermain
--
Untuk juara 1 mendapatkan point 100, berlaku sampai rangking 10 dengan nilai 10 (lihat tabel grafis). Jika lebih atau di luar rangking 10, artinya poin pada semester itu nol. Dihitung dari semester 1 (kelas 7) sampai semester 5 (kelas 9 semester ganjil).
“Selanjutnya poin per semester, dikalikan indeks berdasarkan sekolah asal (SMP/sederajat) peserta didik itu. Kalau akredtasi A indeknys 1,00, akreditasi B indeks 0,85, dan akreditasi C indeks 0,70," papar Sutoko.
Selain poin semester dari nilai rapor, bisa juga ditambah bobot dari prestasi akademik maupun non-akademik (seni budaya atau olahraga), termasuk hafalan Alquran atau tahfiz. (poin lihat tabel). “Jadi point plus, akan dihitung secara kumulatif,” tambahnya.
BACA JUGA:CATAT! Ini Jadwal Lengkap Tahapan Tes PPDB SMA di Sumsel
BACA JUGA:PPDB SMA/SMK Tanpa Jalur Tes, Daya Tampung se-Sumsel 66.420 Siswa, 1.845 Rombel
Untuk yang juara 1, 2, dan 3, sudah barang tentu bobot nilai lebih besar dari ranking 4 hingga 10. Apalagi kalau calon peserta didik itu juara umum. “Untuk itu, orang tua harus cerdas memilih sekolah tujuan mau jalur prestasi, walau pada dasarnya kami samakan,” ulasnya.
Kemudian, jika pada seleksi terdapat calon peserta didik yang nilai kumulatifnya sama, lanjut Sutoko, maka yang akan diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik ke sekolah tujuannya itu.
Pihak sekolah, juga tidak hanya akan menerima begitu saja dokumen atau bukti piagam atau prestasi yang dikirim melalui pendaftaran online. Sekolah tujuan akan memverifiksi dan memvalidasi dokumen prestasi secara langsung.
Atau dengan mengidentifikasi keberlangsungan penyelenggara kompetisi melalui berbagai media atau mengakses laman https://simt.kemdikbud.go.id atau pusatprestasional.kemdikbud.go.id/ terhadap sertifikat kampetisi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah/kementerian/lembaga pemerintah/lembaga lainnya yang diakui pemerintah.
Palsukan Dokumen, Kelulusan Anak Dibatalkan
Selain PPDB jalur prestasi, Sutoko juga sedikit mengulas jalur zonasi yang kuotanya 50 persen. Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel telah menentapkan wilayah zonasi. Ada beberapa wilayah sekolah, yang zonanya beririsan.
BACA JUGA:Jangan Ada Pungli Pada PPDB, Kajari : Jika Ditemukan, Silahkan Lapor !
BACA JUGA:Sekolah Berasrama PPDB Lebih Awal, Hanya Dua Sekolah Full Asrama
Misal masyarakat di Kecamatan IB 1 Palembang, bisa mendaftar di SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, dan SMA Negeri 10. “Artinya calon peserta didik wilayah itu, bisa mendaftar di 3 sekolah tersebut. Nanti akan dirangking berdasarkan jarak. Kalau jika lulus ketiga-tiganya, silakan pilih salah satu,” paparnya.
Dia mengimbau, orang tua atau wali serta calon peserta didik, membaca situasi kondisi sekolah yang dipilihnya. “Misalnya jika ingin pilih SMA Negeri 6, wilayah zonasinya yang masuk kecamatan mana saja. Jangan uji keberuntungan,” cetusnya.