Korban Dugaan Kasus Asusila Oknum Dokter RS BMJ Resmi Tunjuk Kuasa Hukum Baru, Ini Alasannya

Direktur LBH Qisth, Kurnia Saleh, SH selaku kuasa hukum yang baru dari T (22), korban tindak asusila oleh oknum dokter RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ) berinisial dr My, Sp.Orth. -Foto: Ist-

BACA JUGA:Terungkap! Oknum Dokter RS BMJ Lakukan Tindak Asusila, Ini 2 Alat Bukti yang Ditemukan Penyidik

Kelima, kuasa hukum atas nama korban dan keluarga korban mengucapkan terima kasih dan rasa syukur atas peran Polda Sumsel yang telah mengawal proses hukum ini, dan penanganan perkara dengan prinsip Polri Presisi, kami percaya kepada pihak Polda Sumsel mampu menyelesaian persoalan ini dan mampu meredam potensi konflik yang ditimbulkan dalam perkara ini.

Keenam atau Terakhir, Kami atas nama kuasa hukum korban dan keluarga korban berharap ini selesai, dan semua perdebatan perdebatan yang muncul di masyarakat melalui penjelasan ini mudah mudahan menjawab keresahan yang ditimbulkan selama ini.

Sebelumnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu, dr My,Sp.OT ternyata belum dapat memenuhi panggilan penyidik Subdit IV/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (25/4/2024).

Terkait ketidakhadiran dari My ini saat dikonfirmasikan kepada Kasubdit IV/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiarti Anggraini,SIK membenarkan.

"Betul, berhalangan hadir berdasarkan surat dari kuasa hukumnya karena sedang ada kegiatan di luar kota," ungkap AKBP Raswidiarti dikonfirmasi Kamis (25/4/2024) sore.

BACA JUGA:Perkara Dugaan Tindak Asusila Oknum Dokter RS BMJ Naik Sidik, Perkara Berlanjut?

BACA JUGA:Oknum Dokter RS BMJ dan Istri Pasien Sepakat Berdamai, Anggap Cuma Kesalahpahaman, Ini Keterangan Pengacara!

Menurut AKBP Raswidiarti, dengan ketidakhadiran tersangka My ini penyidik bakal kembali melakukan penjadwalan ulang untuk melakukan pemanggilan.

Sementara, saat ditanyakan terkait perkembangan surat permohonan pencabutan laporan dan penghentian penyidikan yang dilayangkan T (22) selaku pelapor sekaligus korban, AKBP Raswidiati menegaskan jika sampai saat ini surat tersebut belum diserahkan pelapor ke pimpinan.

"Belum diberikan pelapor ke pimpinan kami surat tersebut," tulis AKBP Raswidiarti dalam pesan singkat kepada Sumatera ekspres.id, Kamis (25/4/2024).

Sementara terkait permohonan penundaan pemeriksaan ini saat dikonfirmasikan kepada kuasa hukum My, Assoc (Prof) Bennedi Hay,SH,MH dirinya membenarkan hal itu.

"Klien kami mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan karena saat ini masih di luar kota. Mudah-mudahan pada pemanggilan berikutnya bisa hadir," sebut Bennedi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan