Giliran Aiptu FN jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Kabid Humas Polda Sumsel Beri Penegasan Begini!

Kombes Pol Sunarto,SIK,MM. Foto: istimewa--

PALEMBANG.,SUMATERAEKSPRES.ID - Hanya berselang sehari pasca menetapkan dua oknum debt collector sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel kembali menetapkan tersangka.

Masih terkait kasus ini, namun kali ini giliran Aiptu FN oknum personel Polres Lubuklinggau yang juga ditetapkan tersangka. 

Dia ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 KUHP dengan pelapor Dira Oktasari, istri dari salah seorang DC, Dedi Zuheriansyah.

"Terkait penanganan perkaranya, ditegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum dan Propam Polda Sumsel berkomitmen dalam menangani perkaranya dan penyidik bertindak secara profesional dan proporsional," jelas Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto,SIK,MM, Jumat 26 April 2024.

BACA JUGA:Penurunan Status Bandara SMB II, Kadin Palembang Bergerak Melobi Pemerintah

BACA JUGA:Pegadaian Palembang Hadirkan Program Cicilan Haji yang Terjangkau

Dijelaskannya, kedua pihak telah saling melapor dan kedua perkara ditangani secara _profesional_ oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.

Laporan pertama oleh pihak debt colector dengan terlapor FN atas dugaan penganiayan terhadap korban Dedi Zuheriansyah sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL,tgl 23 Maret 2024, pelapor Dira Oktasari tentang penganiayan berat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara

Penanganan kasus ini berproses dan tetap berjalan, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan pemeriksaan.

Laporan kedua, pelapor atas nama Desrummiaty yang merupakan istri dari Aiptu Fn dengan terlapor Robert dkk (debt colector) atas dugaan perampasan dan atau pengeroyokan atau percobaan pencurian dengan kekerasan sesuai LP/B/322/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tgl 23 maret 2024.

BACA JUGA:BNI dan Telkomsel Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Resiprokal untuk Pegawai

BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Ini Kena Bekuk Saat Bertransaksi Sabu-sabu, Ini Penampakannya!

Yakni tentang pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, perampasan, turut serta membantu sesuai dengan pasal 365 KUHP, 170 KUHP, 368 KUHP, 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 th penjara

"Penanganan kasus ini juga berproses, penyidik telah menetapkan 2 terlapor sebagai tersangka RJS dan BE)," paparnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan