Giliran Aiptu FN jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Kabid Humas Polda Sumsel Beri Penegasan Begini!

Kombes Pol Sunarto,SIK,MM. Foto: istimewa--

Point kedua, berdasarkan keputusan MK No 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan _ditegaskan lagi_ oleh putusan MK No 2/PUU-XIX/2021 tanggal 31 Agustus 2021 yang menjelaskan apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, maka _segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku dan harus dilakukan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Selain Rekening Tabungan di Bank, Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Syarat Penggajian PPPK Lulusan 2023

BACA JUGA:Halo Warga Palembang, Ratu Dewa Ajak Ramaikan Nobar Timnas Indonesia U-23 di Semi Final Piala Asia U-23 di BKB

Terhadap perkara ini putusan MK tersebut diatas merupakan dasar adanya mensrea terhadap kegiatan kegiatan penarikan mobil dijalan oleh debt colector yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut.

Berdasar hasil pemeriksaan tentang kepemilikan kendaraan yg dikuasai oleh FN, dibeli dari seorang yang bernama edward alias edo yang masih dalam pencarian penyidik.

Dalam hal ini FN bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur.

Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasusnya kepada penyidik ditrekrimum Polda Sumsel.

BACA JUGA:KABAR BAIK, Kominfo RI Membuka Pelatihan GenAI Gratis Khusus 'Kartini' Indonesia, Simak Persyaratannya!

BACA JUGA:Mangrove untuk Masa Depan: Langkah Proaktif Provinsi Sumatera Selatan dalam Pelestarian Ekosistem Pesisir

Penyidik tidak memiliki kepentingan kecuali untuk penegakan hukum  tanpa memandang profesi, termasuk terhadap oknum anggota kepolisian sekalipun (kepolisian tunduk pada peradilan umum).

(Kemas)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan