https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Astagfirullah, Anggaran Makan-Minum Siswa Rumah Tahfiz Dikorupsi, Sekretaris Dinas di Musi Rawas Ini Dipenjara

PERIKSA KESEHATAN: Tim medis memeriksa kesehatan tersangka Netty Herawati, sebelum Kejari Lubuklinggau menahannya atas kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum siswa rumah tahfiz. -FOTO: IST-

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID – Penyidik Pidana Khusus Kejari Lubuklinggau, menahan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Rawas, Netty Herawati. Setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan rumah tahfiz.

Keluar dari gedung Kejari Lubuklinggau, Kamis petang, 25 April 2024, Netty sudah mengenakan rompi tahanan kejaksaan. Digiring petugas ke mobil tahanan, untuk menitipkan penahanannya ke Lapas Lubuklinggau selama 20 hari ke depan. 

“Anggaran yang dikorupsi, dalam kegiatan makan minum siswa rumah tahfidz Tahun Anggaran 2021 – 2022,” terang Kepala Kejari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto SH, melalui Kasi Intel Wenharnol SH, sore kemarin.

Perkara itu terjadi, saat tersangka Netty Herawati menjabat sebagai Kabid dan Plt Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas. Pengelola rumah tahfiz memasak sendiri, dengan biaya yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Mura sebesar Rp580.000.000.

BACA JUGA:Garap Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan LRT

BACA JUGA:Garap Mega Korupsi Tambang Batu bara, Naik ke Penyidikan, Bakal Segera Ada Tersangka

“Sedangkan dana APBD yang telah dicairkan Rp836.400.000,” beber Wenharnol. Dana yang bisa dipertanggungjawabkan tersangka Netty, yakni untuk pembayaran pajak pembangunan  sebesar Rp83.640 000, serta PPh 22/PPh 23 sebesar Rp26.190.000.  

Masih terdapat pencairan dan penggunaan anggaran lain tidak dapat dipertanggungjawabkannya,  menjadi kerugian negara. “Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, ditemukan kerugian negara Rp172.760.000,”  ulasnya.

Proses penyidikan dugaan korupsi anggaran makan minum rumah tahfidz ini sudah dilakukan pihaknya sejak Agustus 2023. “Penetapan tersangka berdasarkan surat Nomor: 01 /L.6.11/Fd.1/04/2024, tanggal 25 April 2024,” bebernya, dikutip dari Linggaupos.co.id. 

BACA JUGA:Sekretaris DPPPA Kabupaten Mura Jadi Tersangka Korupsi Dugaan Sunat Anggaran

 

 

BACA JUGA:Tuntutan 3,6 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi Divonis 5 Tahun, JPU Tetap Nyatakan Banding, Ini Alasannya

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan