Astagfirullah, Anggaran Makan-Minum Siswa Rumah Tahfiz Dikorupsi, Sekretaris Dinas di Musi Rawas Ini Dipenjara
PERIKSA KESEHATAN: Tim medis memeriksa kesehatan tersangka Netty Herawati, sebelum Kejari Lubuklinggau menahannya atas kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum siswa rumah tahfiz. -FOTO: IST-
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kronologinya, tahun 2021 sampai 2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas menganggarkan kegiatan makan minum rumah tahfidz,” urai Wenharnol.
Sekolah yang menerima kegiatan makan dan minum tersebut, SD Negeri 5 Muara Beliti Plus. Karena penghapal Alquran dan siswanya anak-anak tidak mampu. Anggaran totalnya Rp948.760.000, untuk tahun 2021-2022.
Rinciannya, TA 2021 anggarannya Rp329.000.000. Digunakan untuk 8.225 bungkus dengan harga satuan Rp40.000. Lalu TA 2022 anggarannya Rp619.760.000, untuk 10.329 porsi dengan harga satuan Rp60.000.
“Anggaran kegiatan makan minum rumah Tahfidz tahun 2021 sampai 2022 semuanya telah dicairkan,” tambahnya. (*/air)