Alhamdulillah, 2024 Ini Pemkab OKU Timur Bakal Bedah 1.000 Unit Rumah, Ini Syaratnya!

Pemkab OKU Timur Bakal Bedah 1.000 Unit Rumah. Foto: istimewa--

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID -- Tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur bakal membedah 1.000 unit rumah tidak layak di Kabupaten OKU Timur.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten OKU Timur Danan Rachmat, Kamis 25 April 2024

. "Target kita tahun ini akan membedah 1.000 rumah," kata Danan. 

Dia mengatakan pada 2023 lalu, Pemkab OKU Timur melalui Dinas Perkim telah membedah sekitar 700 unit rumah. 

Danan juga mengatakan, hingga saat ini masih sekitar 7.000 unit rumah di OKU Timur belum layak huni.

BACA JUGA:1 Lagi Kawanan Begal di OKU Timur Berhasil Ditangkap Polisi, Ini Barang Bukti yang Diamankan!

BACA JUGA:Insiden Tragis: Mobil Hilux Berwarna Putih Hantam Warung dan Tiang Telekomunikasi, Ini Kondisinya!

"Rumah belum layak huni ini tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten OKU Timur," kata Danan lagi. 

Danan menyampaikan permohonan bedah rumah dilakukan mulai dari bawah, atau dari desa. "Jadi dari desa menyampaikan proposal ke Dinas Perkim untuk dilakukan bedah rumah," katanya. 

Syarat utamanya adalah KTP, KK, surat kepemilikan tanah, dan bangunan yang sudah ada tapi belum layak. Ditambah lagi memiliki PBB (pajak bumi dan bangunan). 

"Setelah itu kami akan meninjau lapangan, yang intinya rumah tersebut benar-benar tidak layak. Ketika memenuhi syarat makan baru akan disetujui untuk dilakukan bedah rumah," rincinya. 

BACA JUGA:Inilah Passing Grade Rekrutmen Bersama BUMN Beserta Materi dan Jumlah Soal Tes Online Tahap 1

BACA JUGA:Kemendikbudristek dan Go Study China Menyongsong Era Generasi Wawasan Global

Ketika telah disetujui, maka penerima bedah rumah mendapat bantuan Rp 20 juta, dari APBN atau Kementerian PUPR RI. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan