Bobol Rekening 8 Nasabah hingga Rp6,48 Miliar, Eks Pegawai BNI Kayuagung Dituntut 9 Tahun Penjara

TUNTUTAN: Terdakwa Andri Triyono, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, kemarin. -FOTO: KMS A RIVAI/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Perkara dugaan korupsi dana rekening nasabah BNI Cabang Kayuagung sebesar Rp6,4 miliar, memasuki tahap penuntutan. JPU Kejati Sumsel, menuntut hukuman 9 tahun penjara terhadap terdakwa Andri Triyono.

Mantan  pegawai BNI Cabang Kayuagung itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam sidang agenda pembacaan tututan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu, 24 April 2024. 

Dalam surat dakwaannya, jaksa menilai terdakwa Andri Triyono terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain pidana pokok, terdakwa juga dituntut dengan pidana tambahan. Berupa wajib mengganti uang kerugian negara Rp6,5 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar ditambah dengan pidana 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:Temukan Pelanggaran Ringan, Cek Sampel Saliva

BACA JUGA:Sewa Tenant UMKM Digratiskan

Atas tuntutan pidana 9 tahun penjara tersebut, terdakwa Andri Triyono didampingi penasihat hukum Supendi SH MH berencana bakal melakukan pembelaan (pleidoi) pada sidang yang akan digelar pada Rabu pekan depan. Ketua Majelis Hakim Editerial SH MH, kemudian menutup sidang.

Usai sidang, Supendi SH MH mengaku tuntutan pidana terhadap kliennya tersebut sangat tinggi. "Maka dari itu, dalam pleidoi nanti kami akan meminta pertimbangan majelis hakim keringanan hukuman karena," katanya.

Dalam dakwaan diterangkan secara singkat tindak pidana yang dilakukan terdakwa Andri Triyono dari rentang waktu tahun 2022 hingga 2023. Pada saat itu, terdakwa Andri Triyo menjabat sebagai penyelia pemasaran dan Pgs Branch Manager Bank BNI Tbk Cabang Kayuagung.

Terdakwa telah melakukan kecurangan (fraud) dengan cara melakukan penarikan dana 8 nasabah tanpa sepengetahuan dan izin dari nasabah itu. Berinisial IY, YT, RH, YM, SJ, A, TH dan SR. Dilakukannya secara bertahap oleh terdakwa, sehingga kerugian nasabah berbeda-beda. Dari ratusan juta hingga miliaran.

BACA JUGA:BNI dan UNDIP Jalin Sinergi Perkuat Ekosistem Keuangan Kampus

BACA JUGA:Indonesia Juara di All England dan BAC, BNI Apresiasi dan Dukung Tim Thomas & Uber Cup

Aksi nakal Andri Triyono diketahui saat salah satu nasabah berinisial IY hendak menyetorkan uang tunai Rp15 juta ke rekening miliknya di kantor BNI Cabang Kayuagung. Namun IY terkejut saat melihat ada transaksi saldo keluar Rp400 juta dari rekening BNI miliknya. Dia tidak pernah merasa melakukannya.

Barulah saat itu korban pun melaporkan kepada pihak Bank BNI dan menginterogasi terdakwa hingga terdakwa mengakuinya. Aaudit internal oleh Tim Auditor Bank BNI Cabang Kayuagung, menemukan adanya penarikan dana sebanyak 8 nasabah dengan jumlah total sebesar Rp6.483.127.524,00.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan