https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mimpi Mizar: Arwah Saidina Ali Minta Pelaku Lain Diungkap

Tim kuasa hukum terdakwa Ujang Kocot yakin bahwa kliennya tidak bersalah dan akan dibebaskan.-Foto: Nisa/sumateraekspres.id-

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Saksi kunci dalam kasus pembunuhan terhadap Saidina Ali (51) oleh terdakwa Hendra dan Angkasa alias Ujang Kocot pada 30/11/2023 di Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, mengungkapkan ancaman yang dialaminya dari terdakwa Hendra.

Mizar, saksi kunci, menjelaskan bahwa setelah Hendra membunuh Saidina Ali, dia diancam oleh Hendra. "Sebutkan nama Ujang Kocot atau aku akan membunuhmu," ucap Mizar menirukan kata-kata terdakwa pada Selasa (23/4).

Dia juga menyebut bahwa Ujang Kocot datang ke lokasi kejadian untuk membantu setelah korban dibunuh oleh Hendra, bersama dengan terduga S dan R yang sering disebut sebagai Samir selama persidangan.

"Saat kejadian, ketiganya mengancam saya, menyebutkan Angkasa, 'Kalau tidak sebutkan dia, saya akan membunuhmu,'" ujarnya dalam persidangan.

BACA JUGA:Keluarga Korban Ragu Ujang Kocot Terlibat Pembunuhan Saidina Ali, Saksi Mahkota Cabut Keterangan

BACA JUGA:Bongkar Sindikat Korupsi Dana Korpri, Kejari Banyuasin Konfrontir 2 Tersangka dengan Keterangan 8 Saksi

Mizar merasa bersalah karena spontan menyebut nama Ujang Kocot karena suara terduga pelaku mirip dengan suara Ujang Kocot dan karena terancam.

Namun, dia menolak untuk menyebut nama terduga pelaku S yang masih kerabatnya. "Saya minta maaf kepada Ujang Kocot," tambahnya.

Selain itu, Mizar juga bermimpi didatangi oleh arwah korban Saidina Ali yang meminta dia untuk menyebut nama pelaku lain.

Pada 30/11/2023, dia mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tetapi ditolak oleh Penyidik Polres OKI yang menyuruhnya menyampaikannya saat persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung.

BACA JUGA:Dongkrak Pengunjung-Transaksi 100 Persen

BACA JUGA:Detik-Detik Ruko 3 Lantai di Jalan Kepandean Ambruk, Ini Kesaksian Warga!

Saksi lainnya, Husin dan Arien, mendengarkan pengakuan dari Hendra pada Selasa (31/10) yang datang sendiri ke rumah mereka dan mengaku telah membunuh Saidina Ali bersama Ujang Kocot.

Terdakwa Angkasa alias Ujang Kocot menerima semua pernyataan dari saksi kunci Mizar dan menerima permintaan maaf dari Mizar karena telah menyebutkan namanya dalam kasus ini.

Tim kuasa hukum terdakwa Ujang Kocot yakin bahwa kliennya tidak bersalah dan akan dibebaskan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho Suryo Sulistio SH MHum, akan dilanjutkan pada Senin (29/4) untuk mendengarkan keterangan dari terduga pelaku S dan R.

Pembunuhan ini terjadi karena pelaku Hendra dendam dengan korban, yang terjadi pada 30/10 pukul 23.30 WIB di Desa Padang Bulan.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti seperti celana pendek merah, jaket hitam, baju kaus putih, sepatu hitam, tali hitam, dan celana jeans. Pisau yang digunakan dibuang di sungai.

Para pelaku dijerat Pasal 340 atau Pasal 170 ayat 2 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Nisa)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan