https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Cek Rekening Tabunganmu! 10 Bank Berikut Dinyatakan Bangkrut, Data Terbaru OJK April 2024 Ini

Sejak awal tahun 2024, total sudah ada 10 bank yang dicabut izin ushanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). -Ilustrasi: Sumateraekspres.id-

SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia, menandai kebangkrutan bank ke-10 yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2024.

Keputusan ini terungkap dalam sebuah keputusan resmi yang dikeluarkan pada tanggal 19 April 2024, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024.

"Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian dari upaya pengawasan yang kami lakukan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan konsumen," demikian pernyataan resmi dari OJK.

Kegagalan PT BPRS Saka Dana Mulia dari Kudus ini menambah panjang daftar bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia tahun ini, yang keseluruhannya adalah bank perekonomian rakyat (BPR).

Ini menjadi sorotan mengingat tahun baru ini baru berjalan kurang dari 4 bulan, namun sudah terjadi kebangkrutan pada 10 bank.

BACA JUGA:Bank BRI Buka Program Kredit Khusus PNS PPPK Tahun 2024, Pinjaman Sampai Rp500 Juta, Cek Angsurannya

BACA JUGA:Sekjen Kemendagri Minta BPD Perkuat Layanan Perbankan di Daerah, Ini Alasannya!

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pihaknya memproyeksikan bahwa jumlah bank yang mengalami kebangkrutan tahun ini bisa mencapai 20.

"Ada kemungkinan hingga 20 BPR tahun ini, namun bank-bank tersebut sudah tidak dapat dipertahankan lagi, tinggal proses likuidasi saja," ujarnya.

Dian menambahkan bahwa kebangkrutan bank-bank tersebut disebabkan oleh adanya tindakan penipuan dan kelemahan dalam manajemen perusahaan.

OJK berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam tindakan penipuan tersebut, dengan merujuk pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

BACA JUGA:Tanpa Jaminan! Inilah Tabel Pinjaman KUR Bank Mandiri 2024, Semua Bisa Ajukan, PNS dan PPPK Juga Boleh?

BACA JUGA:Sepakat Tebar Dividen Rp33,03 Triliun, Bank Mandiri Konsisten Tingkatkan Kontribusi

Berikut adalah daftar bank yang mengalami kebangkrutan pada tahun 2024:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan