Cek Rekening Tabunganmu! 10 Bank Berikut Dinyatakan Bangkrut, Data Terbaru OJK April 2024 Ini
Sejak awal tahun 2024, total sudah ada 10 bank yang dicabut izin ushanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). -Ilustrasi: Sumateraekspres.id-
1. PT BPR Edccash
Sebelumnya, bank yang berlokasi di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten telah masuk dalam pengawasan penyehatan oleh OPK sejak 31 Maret 2023.
Pada tanggal 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan resolusi karena tidak adanya upaya penyehatan yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham BPR.
Akibatnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR EDCCASH dan meminta OPK untuk mencabut izin usahanya.
2. BPRS Saka Dana Mulia
BPRS Saka Dana Mulia, sebuah BPR syariah yang berpusat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah, telah mengalami perjalanan yang cukup berliku.
Awalnya, pada 10 April 2023, bank ini dinyatakan dalam kondisi kurang sehat oleh OJK. Namun, peristiwa tak terduga terjadi ketika pada 19 April 2024, izin usahanya dicabut oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024. Ini merupakan pukulan telak bagi BPRS Saka Dana Mulia.
BACA JUGA:Jangkau Daerah Perairan, Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Gelar Susur Sungai Musi
3. Perumda BPR Bank Purworejo
Perumda BPR Bank Purworejo, yang berlokasi di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, juga menghadapi nasib serupa.
Setelah sebelumnya ditempatkan dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dan kemudian status pengawasan bank dalam resolusi, pada 20 Februari 2024, OJK memutuskan untuk mencabut izin usahanya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024. Upaya penyelamatan pun tidak membuahkan hasil.
4. BPR Bali Artha Anugrah
BPR Bali Artha Anugrah, yang berkantor di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali, juga mengalami nasib yang sama.
Masalah modal dan likuiditas yang terus memburuk menyebabkan OJK mencabut izin usahanya pada 4 April 2024, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024.