https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kasus Korupsi Dana Korpri Banyuasin Terus Bergulir, Kejari Periksa 8 Penerima Bantuan, Konfrontir 2 Tersangka

KONFRONTIR: Kejari Banyuasin memeriksa 8 saksi penerima dana bantuan Korpri Banyuasin, dan dikonfrontir dengan 2 tersangkanya, Bambang dan Mirdayani, kemarin.- FOTO: KEJARI BANYUASIN-

*Kasus Korupsi Dana Korpri Banyuasin

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, masih terus melengkapi berkas 2 tersangka kasus dugaan korupsi dana Korpri Kabupaten Banyuasin Tahun 2022-2023. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kembali memeriksa 8 orang saksi, dari penerima dana Korpri tersebut.

Pemeriksaan menumpang tempat di Kantor Kejari Kota Palembang, Kamis, 18 April 2024. "Ya, kami periksa delapan orang saksi penerima bantuan Korpri,” terang Kepala Kejari Banyuasin Agus Widodo SH, melalui Kasi Pidsus Hendy SH, kemarin.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut, untuk melengkapi keterangan masing-masing dalam berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ada. “Setelah berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materil, akan dilakukan tahap kedua terhadap kedua tersangka,” urainya.

Dalam pemeriksaan kemarin, penyidik tidak hanya memeriksa 8 orang saksi penerima dana bantuan Korpri tersebut.  Tapi juga ikut diperiksa kedua tersangka, Bambang Gusriandi (mantan Sekretaris Korpri Banyuasin), dan Mirdayani (mantan Bendahara Korpri Banyuasin). "Ikut juga diperiksa, keduanya dikonfrontir. Keduanya didampingi kuasa hukum masing-masing," tambah Hendy.  

BACA JUGA:HUT Lahat- MTQ Muba Dimeriahkan Sejumlah Artis Ibukota

BACA JUGA:Terkuak, Misteri Pembunuhan Waris Sedang Tidur di Rumahnya, Pelampiasan Pelaku yang Dendam dengan Anak Korban

Kedua tersangka itu sudah ditahan sejak 14 Maret 2024 lalu. Bambang dititipkan penahanannya di Rutan Kelas I Palembang. Sementara tersangka Mirdayani di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang.  Kedua tersangka disangkakan melanggar Primer Pasal 2 ayat (1), atau Subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 8, jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1 ) KUHP.

Sebelumnya terhitung 29 Maret 2024 lalu, total sudah ada 86 orang yang diperiksa penyidik Pidsus Kejari Banyuasin. Saksi-saksi yang diperiksa, mulai dari Pengurus Korpri Kabupaten Banyuasin, Bendahara Korpri di setiap OPD Pemkab Banyuasin, pemilik toko yang terlampir dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) dan penerima bantuan.

Modus penyimpangan dana Korpri Banyuasin itu, mulai dari pemberian bantuan, pembelian barang fiktif, hingga penggunakan dana Korpri di luar pertanggungjawaban dan aturan. Sehingga menimbulkan kerugian negara, Rp342 juta. 

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber hingga internal Kejari Banyuasin, kedua tersangka melakukan pengeluaran dana pada Desember 2022 sebesar Rp49,5 juta. Kemudian  Januari 2023, pinjaman dana Korpri sebesar Rp60 juta, dan Rp120 juta pagi pada Mei 2023.

BACA JUGA:Perbaiki Sementara Jalan Provinsi, Viral Jalan Lintas Berlubang Ditanam Pisang

BACA JUGA:Eksplorasi Kain Jumputan Warna-Warni, Tampilkan 27 Koleksi di IFW 2024

Untuk aliran di antaranya pada Desember 2022, peruntukan dana itu di luar aturan Korpri. Seperti pencairan sebesar Rp5 juta untuk bantuan reog ponorogo. Lalu Januari 2023, untuk biaya rumah sakit istri Asisten Setda Banyuasin, bantuan keluarga besar di Blitar, serta bantuan wayang kulit yang masing-masing sebesar Rp10 juta. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan