Kasus Korupsi Dana Korpri Banyuasin Terus Bergulir, Kejari Periksa 8 Penerima Bantuan, Konfrontir 2 Tersangka
KONFRONTIR: Kejari Banyuasin memeriksa 8 saksi penerima dana bantuan Korpri Banyuasin, dan dikonfrontir dengan 2 tersangkanya, Bambang dan Mirdayani, kemarin.- FOTO: KEJARI BANYUASIN-
Kemudian, April 2023, juga peruntukannya di luar aturan Korpri. Yaitu untuk biaya operasi kanker istri Pj Sekda Banyuasin (ketua Korpri Banyuasin), juga sebesar Rp10 juta. Dalam perjalanan proses pemeriksaan, Bambang sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp229 juta, dan Mirdayani sebesar Rp113 juta.
Peran dari tersangka Bambang pada perkara ini, dia mengeluarkan dana Korpri tidak sesuai Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 01/Korpri/2023 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Rumah Tangga Korpri Kabupaten Banyuasin.
Kemudian dia menggunakan dana kas Korpri Banyuasin tidak sesuai Keputusan Banyuasin Nomor 56/kpts/Korpri/2021 tentang Pengelolaan Perubahan Iuran dan Besaran Peruntukan Dana Anggota Korpri Banyuasin.
Kemudian peran tersangka Mirdayani, yaitu pertanggungjawaban dana Korpri Kabupaten Banyuasin tidak dikelola secara tertib, efisien dan transparan. Serta tidak bertanggung jawab sesuai Pasal 3 UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara. (qda/air)