https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Batalkan SK Pelantikan 300 Pejabat, Di Kabupaten Mura-Muratara

Ali Sadikin Sekda Musi Rawas-Foto: Ist-

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID – Dua pemerintah daerah (pemda) di Sumsel terpaksa membatalkan ratusan pejabat yang sudah dilantik. Surat keputusan (SK) pelantikan pun harus dicabut karena melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.

Tepatnya ada 300 pejabat di Kabupaten Musi Rawas dan Muratara yang harus dibatalkan rotasi dan mutasinya. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, Ali Sadikin mengatakan, ada 186 pejabat yang sempat dilantik pada 22 Maret lalu.

Kemudian pada 29 Maret, terbit SE Mendagri yang menyebutkan tentang kewenangan kepala daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian. Diatur dalam edaran itu, batas akhir pergantian pejabat yakni 22 Maret 2024.

"Sesuai SE Mendagri itu, semua pejabat yang sudah dilantik kemarin kita dikembalikan ke posisi semula," bebernya. Namun, saat ini Pemkab Mura sudah melayangkan surat khusus kepada Pj Gubernur dan Mendagri agar diizinkan melakukan pergantian pejabat. 

BACA JUGA:PSU Tak Menghambat Pelantikan Presiden, Hamdan Zoelva Tak Dampingi Amin di Sidang MK

BACA JUGA:Minta Kapolda Batalkan Pelantikan Iptu NH sebagai Kapolsek Sangdes, Berikut Alasan Gempur Sumsel

Menurut Ali, pelantikan merupakan kebutuhan dalam menjalankan roda pemerintahan. “Menimbang banyak posisi kosong yang juga harus diisi, maka setelah kita batalkan SK pelantikan kemarin, kami langsung mengirimkan surat permohonan izin ke Gubernur maupun Mendagri untuk melakukan pelantikan," ungkapnya.

Sebelum izin keluar, maka 186 pejabat yang pelantikannya dibatalkan tetap bekerja pada posisi semula kembali. Tak hanya di Mura, sebanyak 114 pejabat di lingkungan Pemkab Muratara juga dibatalkan pelantikannya,

Hal itu diakui Kepala BKPSDM Muratara, M Lukman. Ia mengatakan, ke-114 pejabat yang sempat dilantik pada telah dikembalikan ke posisi semula. "Karena ada SE Mendagri yang mengatur batas akhir pergantian pejabat dan kewenangan kepala daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian, kita batalkan pelantikan kemarin," katanya.

Diketahui, pelantikan 114 pejabat  itu tertuang dalam SK Bupati Muratara No 821/002/KPTS/BKPSDM/MRU.2024 tertanggal 21 Maret 2024. Dengan adanya SE Mendagri,  maka Bupati Muratara H Devi Suhartoni pun menerbitkan SK 821/003/KPTS/BKPSDM/MRU.2024 yang intinya membatalkan pelantikan tersebut. Lalu mengembalikan seluruh pejabat ke posisi semula.

Kata Lukman, pelantikan yang dilakukan di Muratara merupakan hasil rekomendasi uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT). Juga berdasarkan putusan bupati terkait pemberhentian sejumlah PPT yang memasuki masa purna tugas di Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Tunggu Penyelesaian NIP di BKN, Pelantikan PPPK

BACA JUGA:Usulan NIP Sudah Tutup 27 Februari, Catat Ini Prediksi Waktu Pelantikan PPPK 2023

 "Untuk sementara ini posisinya dikembalikan semua ke posisi awal sebelum pelantikan. Untuk posisi pejabat yang memasuki masa purna tugas akan langsung ditunjuk Plt," tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan