https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Halo Mahasiswa! Beasiswa Karya Ilmiah Kepemudaan 2024 Dibuka Hingga 9 Juni 2024 Loh, Jangan Ketinggalan Ya!

Beasiswa penyelesaian karya ilmiah dari Kemenpora untuk mahasiswa hingga 9Juni 2024. Foto: kemenpora--

BACA JUGA:10 Program Studi Incaran PT PLN, Banyak Lulusannya Dapat Gaji Tinggi di BUMN Tersebut

6. Status Mahasiswa: Terdaftar sebagai mahasiswa S1, S2, atau S3 di perguruan tinggi negeri atau swasta di dalam dan luar negeri.

7. Transkrip:  Telah menyelesaikan seluruh mata kuliah yang dinyatakan dalam bentuk transkrip.

8. IPK: Memiliki IPK minimum 3.00 dari skala 4.00.

9. Rekomendasi: Mendapatkan rekomendasi dari dosen pembimbing dan ketua program studi.

10. Surat Persetujuan Seminar: Melampirkan surat persetujuan seminar proposal karya ilmiah yang disetujui oleh pimpinan program studi atau keterangan lain yang sejenis.

11. Data Diri dan Prestasi: Melampirkan data diri dan prestasi yang dibuktikan dengan piagam, sertifikat, dan trophy.

12. Pernyataan Tidak Menerima Bantuan: Menandatangani surat pernyataan tidak sedang dan atau tidak menerima bantuan biaya penyelesaian karya ilmiah tingkat akhir yang memuat judul yang sama persis dengan yang telah diajukan ke Kemenpora dari sumber lain baik dalam maupun luar negeri.

13. Akreditasi Perguruan Tinggi: Akreditasi perguruan tinggi dan program studi minimal B dari BAN PT.

BACA JUGA:Inilah 50 Kampus Terbaik di Indonesia, Update Webometrics Terbaru Tahun 2024

BACA JUGA:Kabar Baik, LNG Academy Buka Beasiswa Kuliah 2024 Jenjang D3, Siswa SMA, MA, dan SMK Bisa Daftar!

Aturan Penggunaan Dana:

1. Penggunaan Dana: Dana bantuan digunakan untuk pembiayaan yang meliputi bahan habis pakai (ATK, tinta printer, dan lain-lain), biaya referensi (buku, jurnal, perpustakaan, dan lain-lain), biaya transportasi dan konsumsi, biaya seminar, biaya publikasi, serta penjilidan dan penggandaan skripsi/tesis/disertasi final.

2. Pembatasan Penggunaan: Dana bantuan pemerintah dilarang digunakan untuk memberikan uang terima kasih, uang balas jasa, atau uang sejenis kepada pihak manapun yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, dana tidak boleh dipindahbukukan/disimpan di rekening lain untuk mendapat bunga/jasa bank, digunakan untuk keperluan lain yang tidak ada hubungannya dengan tujuan bantuan, keperluan lain yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pembayaran SPP/biaya pendidikan, atau pembelian barang modal/tidak habis pakai seperti printer, laptop, dan lain-lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan